
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum turut berpartisipasi dalam Seminar Nasional bertema “Memperkuat Ekosistem Inovasi Industri Pangan Melalui Pendaftaran Merek Kolektif Produk Koperasi Merah Putih untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi” yang diselenggarakan secara virtual pada Selasa (14/10).
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menyoroti pentingnya penguatan ekosistem inovasi dan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual sebagai kunci membangun kemandirian ekonomi nasional. Dalam sambutannya, Menteri menekankan bahwa penerapan sistem Merek Kolektif menjadi langkah strategis bagi koperasi, khususnya di sektor pangan, untuk meningkatkan daya saing produk di tengah era digital dan pasar global yang kompetitif.
Dari Gorontalo, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Arif Rahman, bersama tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, termasuk para analis dan staf pelayanan KI. Kehadiran tim ini menunjukkan komitmen kuat Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendukung kebijakan nasional terkait perlindungan dan optimalisasi potensi kekayaan intelektual daerah.
Seminar nasional ini terbagi dalam dua sesi. Pada sesi pertama, Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, bertindak sebagai moderator dan menekankan pentingnya peran merek kolektif dalam memperkuat identitas produk koperasi.
Turut menjadi narasumber di antaranya Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang memaparkan strategi pendaftaran merek kolektif untuk melindungi dan meningkatkan nilai produk koperasi. Selain itu, hadir pula perwakilan dari Kemenko Bidang Pangan, Kementerian Koperasi, dan Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa yang menyoroti keterkaitan merek kolektif dengan distribusi, digitalisasi, dan daya saing daerah.
Pada sesi kedua, Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual, Andrieansyah, memandu diskusi yang menghadirkan narasumber dari Kemenparekraf, Kementerian Koperasi dan UMKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hingga Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Sesi ini membahas dukungan lintas sektor dalam menjadikan sertifikat merek kolektif sebagai jaminan kekayaan intelektual dan instrumen pembiayaan koperasi.
Melalui keikutsertaannya dalam kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen terus mendorong pelaku koperasi dan UMKM di daerah untuk memahami pentingnya perlindungan hukum kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, dalam memperkuat posisi produk lokal di pasar nasional maupun internasional.




