
Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, membuka secara resmi kegiatan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Incinerator Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), Kamis (23/10).
Dalam arahannya, Kakanwil menyampaikan bahwa proses pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Berdasarkan ketentuan tersebut, Kantor Wilayah memiliki tugas melaksanakan sebagian fungsi Kementerian di daerah provinsi, di antaranya fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan peraturan daerah serta pelaksanaan harmonisasi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Lebih lanjut, Raymond menegaskan bahwa dalam proses pembulatan dan pembahasan, setiap tahapan harus mengacu pada asas dan kaidah hukum. “Harmonisasi bukan sekadar menyatukan redaksi, tetapi memastikan keselarasan dengan sistem hukum nasional,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Kakanwil menambahkan bahwa Ranpergub ini memiliki arti strategis karena menyangkut pemanfaatan aset daerah yang berfungsi mendukung pengelolaan lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat. Harmonisasi ini menjadi langkah penting untuk memastikan setiap pasal dalam rancangan peraturan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan multitafsir di lapangan. “Peraturan yang baik harus memiliki kepastian hukum dan dapat diimplementasikan tanpa menimbulkan persoalan baru,” tambahnya.
Rapat harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah Incinerator Limbah B3 oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) I. Dalam pembahasan tersebut, tim memberikan sejumlah saran perbaikan, baik dari aspek teknik penulisan maupun substansi, agar rancangan peraturan lebih komprehensif dan aplikatif.
Pada waktu yang bersamaan, Tim Pokja II Kanwil Kemenkum Gorontalo juga melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2024 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk menyempurnakan struktur dan fungsi organisasi perangkat daerah agar lebih efektif, adaptif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat berjalan dengan lancar dan produktif, menghasilkan berbagai masukan konstruktif dari peserta. Proses harmonisasi baik di Pokja I maupun Pokja II akan segera ditindaklanjuti dengan penerbitan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi (SKSH) sebagai tanda bahwa rancangan peraturan telah melalui tahapan pengharmonisasian sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo kembali menegaskan perannya sebagai fasilitator hukum yang aktif dalam mendukung terwujudnya regulasi daerah yang berkualitas, efektif, dan berkeadilan, sejalan dengan komitmen Kementerian Hukum untuk menghadirkan kepastian hukum demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.



