
Gorontalo – Selasa (21/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Gorontalo tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran.
Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Gorontalo memiliki tugas melaksanakan sebagian fungsi Kementerian Hukum di wilayah provinsi, berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu tugas tersebut meliputi fasilitasi perencanaan pembentukan dan perancangan Peraturan Daerah serta pelaksanaan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah.
Lebih lanjut, Raymond menjelaskan bahwa penyusunan Raperda ini bertujuan untuk menata perangkat daerah Provinsi Gorontalo agar lebih efisien, efektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan urusan pemerintahan secara optimal sekaligus mendorong tercapainya visi dan misi Gubernur serta Wakil Gubernur Gorontalo.
“Pembentukan dan susunan perangkat daerah merupakan bagian integral dari upaya reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Daerah. Penyusunannya harus memperhatikan prinsip rasionalisasi struktur organisasi, beban kerja, serta kemampuan keuangan daerah,” ujar Raymond.
Dalam arahannya, Kakanwil juga menekankan pentingnya memperhatikan tiga aspek utama dalam penyusunan Raperda, yakni:
1. Substansi atau materi muatan yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan sederajat;
2. Aspek kewenangan pemerintah daerah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
3. Aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan agar hasilnya memiliki kejelasan, konsistensi, dan daya laku hukum yang baik.
Menutup arahannya, Raymond menegaskan bahwa seluruh proses harmonisasi harus dilakukan dengan cermat agar menghasilkan regulasi yang berkualitas, aplikatif, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draft Rancangan Peraturan Daerah oleh Tim Kelompok Kerja (Pokja) I, yang memberikan sejumlah saran perbaikan dari aspek teknik penulisan maupun aspek substansi, guna menyempurnakan rancangan peraturan sebelum tahap berikutnya.




