
Gorontalo — Kamis (9/10), Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif dan upaya memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada para pelaku kreatif daerah.
Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di sela kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Royalti untuk Mendorong Komersialisasi Industri Kreatif dan Daya Saing Daerah, yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).
Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, dan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin.
Adapun dua pelaku kreatif daerah yang menerima sertifikat yakni Agus Lahinta, sebagai pemegang Hak Cipta atas Motif Karawo, serta Jefry Rumampuk, pemilik Merek “Butota” yang terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar bentuk pengakuan hukum, tetapi juga apresiasi terhadap karya dan inovasi masyarakat Gorontalo yang telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi kreatif daerah.
“Setiap karya yang dihasilkan oleh masyarakat memiliki nilai dan potensi ekonomi. Dengan sertifikat ini, para kreator memiliki perlindungan hukum yang kuat, sekaligus kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan,” ujar Raymond
Sementara itu, Asisten Deputi Syarifuddin, menegaskan bahwa sertifikasi kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari sistem royalti dan ekosistem kreatif yang sehat.
“Karya yang dilindungi berarti ekonomi yang terlindungi. Dengan kepemilikan sertifikat KI, para pelaku kreatif dapat mengoptimalkan hak ekonominya, baik melalui lisensi, kerja sama, maupun komersialisasi yang transparan,” jelasnya
Kegiatan ini juga dihadiri oleh akademisi, pelaku seni, pelaku usaha kreatif, dan perwakilan pemerintah daerah. Selain penyerahan sertifikat, acara juga diisi dengan diskusi kebijakan pengelolaan royalti serta strategi komersialisasi kekayaan intelektual yang adil dan berdaya saing.
Melalui penyerahan sertifikat ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan kekayaan intelektual yang cepat, pasti, dan berkeadilan, serta mendorong masyarakat Gorontalo untuk semakin aktif mendaftarkan hasil karyanya agar memperoleh perlindungan hukum yang layak.



