Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Gorontalo Serahkan Sertifikat Kekayaan Intelektual, Apresiasi Kreativitas Pelaku Lokal

 t3.jpg

Gorontalo — Kamis (9/10), Sebagai bentuk dukungan terhadap pelaku ekonomi kreatif dan upaya memperkuat kesadaran akan pentingnya perlindungan hukum atas karya intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menyerahkan sertifikat kekayaan intelektual kepada para pelaku kreatif daerah.

Penyerahan sertifikat tersebut dilaksanakan di sela kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Royalti untuk Mendorong Komersialisasi Industri Kreatif dan Daya Saing Daerah, yang digelar di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo bekerja sama dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas).

Sertifikat diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, dan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin.

Adapun dua pelaku kreatif daerah yang menerima sertifikat yakni Agus Lahinta, sebagai pemegang Hak Cipta atas Motif Karawo, serta Jefry Rumampuk, pemilik Merek “Butota” yang terdaftar resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menyampaikan bahwa penyerahan sertifikat ini bukan sekadar bentuk pengakuan hukum, tetapi juga apresiasi terhadap karya dan inovasi masyarakat Gorontalo yang telah memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi kreatif daerah.

“Setiap karya yang dihasilkan oleh masyarakat memiliki nilai dan potensi ekonomi. Dengan sertifikat ini, para kreator memiliki perlindungan hukum yang kuat, sekaligus kesempatan untuk mengembangkan usahanya secara berkelanjutan,” ujar Raymond

Sementara itu, Asisten Deputi Syarifuddin, menegaskan bahwa sertifikasi kekayaan intelektual merupakan bagian penting dari sistem royalti dan ekosistem kreatif yang sehat.

“Karya yang dilindungi berarti ekonomi yang terlindungi. Dengan kepemilikan sertifikat KI, para pelaku kreatif dapat mengoptimalkan hak ekonominya, baik melalui lisensi, kerja sama, maupun komersialisasi yang transparan,” jelasnya

Kegiatan ini juga dihadiri oleh akademisi, pelaku seni, pelaku usaha kreatif, dan perwakilan pemerintah daerah. Selain penyerahan sertifikat, acara juga diisi dengan diskusi kebijakan pengelolaan royalti serta strategi komersialisasi kekayaan intelektual yang adil dan berdaya saing.

Melalui penyerahan sertifikat ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus memberikan layanan kekayaan intelektual yang cepat, pasti, dan berkeadilan, serta mendorong masyarakat Gorontalo untuk semakin aktif mendaftarkan hasil karyanya agar memperoleh perlindungan hukum yang layak.

WhatsApp_Image_2025-10-09_at_14.19.48_324ee538.jpg

WhatsApp_Image_2025-10-09_at_14.19.48_ac101e44.jpg

WhatsApp_Image_2025-10-09_at_14.19.48_c295f1d0.jpg

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI