
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum terus menunjukkan komitmennya dalam melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual (KI). Pada Jumat, 24 Oktober 2025, tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan kegiatan pemantauan potensi pelanggaran hak cipta terkait penggunaan musik dan lagu di dua tempat komersial di Kabupaten Pohuwato, yakni New Sunrise Hotel dan Marina Beach Resort.
Kegiatan yang dipimpin langsung oleh jajaran analis dan pejabat fungsional bidang KI ini bertujuan untuk mengidentifikasi penggunaan karya cipta musik atau lagu di area publik seperti restoran, lobi hotel, maupun fasilitas hiburan lain yang berpotensi menimbulkan kewajiban pembayaran royalti sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dari hasil pemantauan di lapangan, tidak ditemukan adanya pemutaran musik atau lagu untuk kepentingan hiburan komersial di kedua lokasi tersebut. Berdasarkan konfirmasi dengan pihak manajemen New Sunrise Hotel, aktivitas usaha hanya berfokus pada pelayanan penginapan tanpa adanya fasilitas hiburan yang memutar lagu. Hal serupa juga ditemukan di Marina Beach Resort, di mana tidak terdapat aktivitas pemutaran musik di area publik.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Arif Rahman, menyampaikan bahwa kegiatan pemantauan ini merupakan bentuk implementasi tugas Kemenkum Gorontalo dalam memastikan perlindungan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta.
Dengan hasil pemantauan ini, Kemenkum Gorontalo menegaskan pentingnya kesadaran pelaku usaha terhadap regulasi kekayaan intelektual, serta mengimbau agar setiap bentuk pemanfaatan karya cipta dilakukan dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Kementerian Hukum Gorontalo dalam mendukung ekosistem perlindungan hak cipta yang sehat dan berkeadilan di Provinsi Gorontalo.



