
Gorontalo – Rabu (28/01), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan dua rapat harmonisasi terhadap rancangan peraturan daerah, yakni Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah serta Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Kendaraan Dinas Sewa di Lingkungan Pemerintah Daerah. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka di Aula Pengayoman Kemenkum Gorontalo.
Rapat harmonisasi dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J. H. Takasenseran, didampingi Tim Kelompok Kerja (Pokja) yang merupakan representatif Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo. Turut hadir dalam rapat tersebut perwakilan dari Bappeda Provinsi Gorontalo, Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Inspektorat Provinsi Gorontalo, serta Biro Hukum SETDA Provinsi Gorontalo.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan arahan dan penjelasan terkait dasar pembentukan Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo sebagai peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2007 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah. Ia menegaskan bahwa sistem perencanaan pembangunan daerah merupakan satu kesatuan tata cara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD), serta rencana strategis dan tahunan perangkat daerah (Renstra, RKPD, dan Renja Perangkat Daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa dalam proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, dilakukan penelaahan dari berbagai aspek, antara lain analisis konsepsi materi muatan serta aspek teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Di akhir sambutannya, beliau menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan materi muatan tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memperhatikan kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Terkait Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara, Kepala Kantor Wilayah juga menegaskan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan tahapan krusial guna menjamin kejelasan norma dan kepastian hukum. Selain itu, pengaturan kendaraan dinas sewa perlu dirumuskan secara tertib administrasi, efisien, transparan, dan akuntabel, serta tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, pemrakarsa menyampaikan bahwa kendaraan dinas operasional sewa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara masih sangat dibutuhkan guna menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Rapat harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pembahasan draf rancangan peraturan. Tim harmonisasi menyampaikan sejumlah masukan dan saran, baik terhadap materi pengaturan maupun teknik penulisan dalam draf Rancangan Peraturan Gubernur Gorontalo tentang peraturan pelaksanaan Perda Provinsi Gorontalo Nomor 3 Tahun 2007. Tim Pokja I memberikan beberapa rekomendasi perbaikan dari aspek teknis penulisan serta aspek substansi, dengan kesimpulan bahwa Ranpergub tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
Rapat selanjutnya dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap Rancangan Peraturan Bupati Gorontalo Utara tentang Kendaraan Dinas. Dari hasil pembahasan tersebut, disimpulkan bahwa rancangan peraturan bupati tersebut dikembalikan kepada pemrakarsa, dan Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat pengembalian untuk dilakukan penyempurnaan sesuai hasil harmonisasi.




