
Gorontalo, 28 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat pemahaman masyarakat terhadap pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI), Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Evaluasi Diseminasi dan Edukasi Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum, Selasa (28/10).
Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak atas partisipasi aktif dalam pelaksanaan kegiatan edukasi dan diseminasi KI selama ini.
Beliau menegaskan, kegiatan ini memiliki makna strategis dalam mendorong peningkatan pemahaman pelaku UMKM dan masyarakat terhadap pentingnya perlindungan karya dan inovasi mereka. “Edukasi dan diseminasi KI bukan sekadar kegiatan rutin, tetapi merupakan bagian dari komitmen Kementerian Hukum dalam mendukung penguatan ekonomi lokal berbasis kreativitas dan inovasi,” ungkap Kabid Pelayanan KI.
Rapat ini juga membahas berbagai strategi penyebaran informasi dan edukasi KI yang lebih efektif, agar pesan-pesan penting terkait pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual dapat lebih mudah dipahami masyarakat luas, serta berdampak pada meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran KI di wilayah Gorontalo.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif bersama peserta rapat. Dari hasil diskusi tersebut, disimpulkan perlunya pelaksanaan sosialisasi dan edukasi berkelanjutan di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Gorontalo serta penguatan koordinasi lintas sektor antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan instansi terkait.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi aktif dengan berbagai pihak dalam memberikan edukasi dan pendampingan bagi masyarakat. Tujuannya, agar pemahaman tentang Kekayaan Intelektual semakin meluas dan menjadi bagian dari budaya hukum masyarakat Gorontalo.
Dengan langkah ini, Kemenkum Gorontalo tidak hanya hadir sebagai institusi hukum, tetapi juga sebagai mitra pelayanan publik yang mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif dan inovatif berbasis hukum yang berkeadilan.



















