
Gorontalo – Dalam upaya memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Senin (27/10).
Audiensi tersebut diterima langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo, Kaswad Sartono, beserta jajaran. Pertemuan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum dalam memastikan sinergi lintas sektor berjalan optimal, terutama menjelang peresmian Posbakum oleh Menteri Hukum RI dalam waktu dekat. Hingga saat ini, pembentukan Posbakum di Gorontalo telah mencapai 100%, tersebar di 729 desa dan kelurahan di seluruh provinsi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, menjelaskan bahwa sinergi dengan Kementerian Agama menjadi sangat penting mengingat peran strategis Kemenag di tingkat desa dan kelurahan dalam menangani berbagai persoalan masyarakat, termasuk permasalahan keluarga, perkawinan, dan kegiatan sosialisasi.
“Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat, tetapi juga menghadirkan pendekatan yang lebih humanis dan menyentuh langsung kehidupan warga,” ujar Kakanwil.
Melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum dan Kanwil Kemenag, diharapkan kehadiran Posbakum dapat menjadi wadah sinergis antara aspek hukum dan sosial keagamaan dalam memberikan pendampingan, edukasi, dan konsultasi hukum gratis bagi seluruh masyarakat, terutama bagi kelompok rentan dan kurang mampu.
Kemenag Provinsi Gorontalo menyambut baik inisiatif ini dan menyatakan siap mendukung penuh pelaksanaan Posbakum di setiap desa dan kelurahan. Sinergi antarinstansi ini diharapkan mampu memperluas jangkauan layanan hukum serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di seluruh wilayah Provinsi Gorontalo.




















