
Gorontalo – Dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum Nomor SEK-13.KU.02.01 Tahun 2025 tentang Ketentuan Kerja dan Tata Cara Pembayaran Upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK Paruh Waktu), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat pembahasan internal. Selasa, (21/10).
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural beserta pegawai dari berbagai bidang dan divisi terkait. Pembahasan ini menjadi langkah awal Kanwil dalam memastikan penerapan surat edaran tersebut berjalan efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan Kementerian Hukum.
Dalam arahannya, Kepala Kantor Wilayah menegaskan bahwa pelaksanaan kebijakan baru terkait PPPK Paruh Waktu membutuhkan pemahaman yang seragam di seluruh jajaran. Ia menekankan pentingnya koordinasi dan tanggung jawab bersama agar penerapan aturan mengenai ketentuan kerja, jam kerja, serta tata cara pembayaran upah dapat berjalan dengan baik tanpa mengganggu efektivitas layanan publik.
Seluruh pegawai yang hadir dalam rapat menunjukkan antusiasme dan keterlibatan yang tinggi sepanjang proses pembahasan. Mereka aktif memberikan pandangan serta gagasan konstruktif terkait pelaksanaan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor SEK-13.KU.02.01 Tahun 2025, khususnya dalam mengantisipasi tantangan teknis di lapangan dan menyiapkan langkah implementasi yang efektif.
Kegiatan ini mencerminkan komitmen Kemenkum Gorontalo dalam menjalankan setiap kebijakan pusat dengan penuh tanggung jawab serta memastikan bahwa seluruh proses administrasi dan manajemen kepegawaian di lingkungan Kanwil berjalan profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Melalui rapat ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan kesiapannya untuk menjadi garda terdepan dalam penerapan kebijakan ketenagakerjaan di sektor pemerintahan, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja aparatur di seluruh wilayah kerja Kementerian Hukum.




