
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti secara virtual kegiatan Reviu Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan (LHK) Tahun 2024 dan Persiapan Penyelenggaraan Pelaporan Tahun 2025 melalui aplikasi Seraya (Sistem Aplikasi Pelaporan Harta Kekayaan), Rabu (22/10). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum sebagai upaya memperkuat integritas aparatur dan meningkatkan kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, serta seluruh kepala divisi dan jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo. Kehadiran pimpinan dan seluruh jajaran tersebut menjadi wujud komitmen Kanwil Gorontalo dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Dalam sambutannya, Sekretaris Inspektorat Jenderal, Baroto, menyampaikan bahwa pelaporan LHK merupakan kewajiban seluruh Aparatur Sipil Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara.
“Laporan ini menjadi salah satu barometer penting dalam menilai proyeksi indeks korupsi dan tingkat kepatuhan pegawai kita. Pelaporan harta kekayaan merupakan upaya pencegahan tindak pidana korupsi yang selaras dengan amanat Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” ujar Baroto. Ia menjelaskan, mekanisme pelaporan LHK terbagi menjadi dua, yakni LHKPN melalui sistem e-LHKPN yang dikelola KPK, dan LHKASN yang dilaporkan melalui aplikasi Seraya.
Baroto juga mengapresiasi capaian luar biasa Kementerian Hukum pada tahun pelaporan 2024, di mana tingkat kepatuhan mencapai 100%. Capaian tersebut menjadi bukti nyata komitmen seluruh unit kerja, termasuk kantor wilayah, dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sebagai langkah inovatif, Inspektorat Jenderal juga menerapkan strategi gamifikasi (gamification) dalam sistem pemantauan kepatuhan. Fitur klasemen menampilkan peringkat unit kerja berdasarkan persentase pelaporan pegawai yang telah menyampaikan LHK, sehingga memacu semangat kompetisi positif antar unit kerja.
Selain itu, pasca reorganisasi, Itjen terus melakukan berbagai langkah penguatan, antara lain validasi data pelapor, penyesuaian domain aplikasi, serta pengembangan fitur-fitur baru untuk mendukung akurasi dan kemudahan pelaporan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus memperkuat kepatuhan terhadap pelaporan harta kekayaan aparatur negara serta mengoptimalkan pemanfaatan aplikasi Seraya sebagai sarana digital pelaporan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.





