Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Webinar OKE KI, Momentum Penguatan Pemahaman Kekayaan Intelektual Komunal bagi Kanwil Kemenkum Gorontalo

 WhatsApp_Image_2025-10-06_at_13.39.31_47482a19.jpg

Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar OKE KI dengan tema “Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Langkah Awal Perlindungan Defensif.” Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil, Senin (6/10).

Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo, Mananga P.M. Biantong, beserta seluruh jajaran analis dan pelaksana di bidang Kekayaan Intelektual. Keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.

Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, yakni Laina Sumarlina Sitohang, Analis Kebijakan Muda. Dalam paparannya, Laina menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi, namun tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.

Ia juga memaparkan ruang lingkup KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Asal.

Sementara itu, narasumber kedua, Hery P. Manurung, Pamong Budaya Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, menjelaskan tentang Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang mencakup unsur-unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemerintah dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.

Lebih lanjut, Hery juga menjabarkan persyaratan administratif untuk permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain meliputi formulir permohonan, deskripsi, data dukung seperti dokumentasi dan video proses, serta surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah, perkumpulan masyarakat adat, atau paguyuban terkait.

Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya perlindungan dan pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal di daerah. Dengan peningkatan pemahaman dan kapasitas pegawai, Kanwil Kemenkum Gorontalo bertekad untuk terus berperan aktif dalam menjaga, mengembangkan, serta memajukan potensi budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.

WhatsApp_Image_2025-10-06_at_13.39.31_f19932ab.jpg

WhatsApp_Image_2025-10-06_at_13.39.30_3967d7b7.jpg

WhatsApp_Image_2025-10-06_at_13.39.32_015a7a6c.jpg

WhatsApp_Image_2025-10-06_at_13.39.30_571fb91c.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI