Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar OKE KI dengan tema “Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Sebagai Langkah Awal Perlindungan Defensif.” Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh jajaran pegawai Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil, Senin (6/10).
Kegiatan ini turut diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Gorontalo, Mananga P.M. Biantong, beserta seluruh jajaran analis dan pelaksana di bidang Kekayaan Intelektual. Keikutsertaan jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam memahami dan mengimplementasikan kebijakan perlindungan Kekayaan Intelektual Komunal.
Kegiatan menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, yakni Laina Sumarlina Sitohang, Analis Kebijakan Muda. Dalam paparannya, Laina menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomi, namun tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial, dan budaya bangsa.
Ia juga memaparkan ruang lingkup KIK yang meliputi Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Potensi Indikasi Geografis, Sumber Daya Genetik, dan Indikasi Asal.
Sementara itu, narasumber kedua, Hery P. Manurung, Pamong Budaya Ahli Pertama dari Direktorat Jenderal Perlindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan, menjelaskan tentang Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) yang mencakup unsur-unsur kebudayaan yang menjadi sasaran utama pemerintah dalam upaya memajukan kebudayaan nasional.
Lebih lanjut, Hery juga menjabarkan persyaratan administratif untuk permohonan pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal, antara lain meliputi formulir permohonan, deskripsi, data dukung seperti dokumentasi dan video proses, serta surat pernyataan dukungan dari pemerintah daerah, perkumpulan masyarakat adat, atau paguyuban terkait.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam mendukung upaya perlindungan dan pelestarian Kekayaan Intelektual Komunal di daerah. Dengan peningkatan pemahaman dan kapasitas pegawai, Kanwil Kemenkum Gorontalo bertekad untuk terus berperan aktif dalam menjaga, mengembangkan, serta memajukan potensi budaya dan kearifan lokal sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa.