
Gorontalo — Kamis (9/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo memperkuat kolaborasi strategis dengan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) melalui kegiatan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kebijakan Pengelolaan Royalti untuk Mendorong Komersialisasi Industri Kreatif dan Daya Saing Daerah, yang berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Kegiatan ini dihadiri oleh Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual, Syarifuddin, jajaran pimpinan tinggi pratama Kanwil Kemenkum Gorontalo, akademisi, pelaku industri kreatif, serta perwakilan pemerintah daerah.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa sinergi antar lembaga pusat dan daerah menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual yang berkeadilan.
“Industri kreatif harus tumbuh di atas sistem yang adil, transparan, dan efektif. Melalui kegiatan ini, kami berharap lahir sinergi yang kuat antar lembaga dalam memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual,” ujar Raymond
Rapat koordinasi ini menjadi ruang strategis untuk menyamakan persepsi antar pemangku kepentingan terkait pengelolaan royalti, yang selama ini menghadapi berbagai tantangan seperti tumpang tindih regulasi, lemahnya transparansi, dan belum optimalnya koordinasi antar lembaga.
Dalam keynote speech-nya, Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual Syarifuddin menyampaikan bahwa pengelolaan royalti merupakan elemen penting dalam membangun ekosistem ekonomi kreatif yang berkelanjutan.
“Royalti bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tetapi jantung dari ekosistem kreatif. Jika sistemnya tidak berjalan baik, maka mesin kreativitas akan berhenti. Karena itu, membangun sistem yang adil dan transparan adalah keharusan,” tegasnya
Kegiatan ini juga menghadirkan narasumber dari Universitas Ichsan Gorontalo, Sumiyati B, serta Ketua Umum Musisi Seniman Gorontalo, Haris S. Tome yang membahas tantangan di lapangan dan pentingnya membangun mekanisme distribusi royalti yang adil serta mudah diakses oleh para pencipta lagu dan pelaku seni daerah.
Selain kegiatan utama rapat, acara turut diisi dengan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dan Universitas Muhammadiyah Gorontalo (UMGO) dalam pengembangan bidang kekayaan intelektual, serta penyerahan sertifikat hak cipta dan merek kepada pelaku kreatif lokal sebagai bentuk apresiasi dan dukungan terhadap inovasi masyarakat Gorontalo.






