Gorontalo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Gorontalo mengikuti Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dalam rangka peringatan Hari Kemenkumham Ke-78, Rabu (09/08).
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly ini dilaksanakan secara hybird dari Bali dan diikuti secara virtual oleh seluruh Forkopimda provinsi di seluruh Indonesia.
Dalam sambutannya Yasonna menyampaikan bahwa pembentukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963.
“Perbedaan pemahaman dan pendapat dalam pengaturan UU KUHP tentunya merupakan kontribusi positif yang perlu disikapi, agar dalam implementasi dan aplikasi dari pelaksanaannya UU KUHP dapat dilaksanakan sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip dan tujuan pembaharuan hukum pidana” tutur Yasonna.
Melalui kesempatan ini, Yasonna menekankan perlunya penyamaan pandangan dan pemahaman APH menjadi penting artinya, karena mereka yang akan menjadi ujung tombak dalam mengimplementasikan KUHP dalam praktik penegakan hukum.
“Besar harapan kami kiranya sosialisasi ini dapat berkontribusi untuk menghasilkan hukum pidana materiil bagi yang lebih baik bagi Indonesia” tutup Yasonna.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Gorontalo, Heni Susila Wardoyo menyampaikan bahwa Gorontalo selalu bersinergi dengan Forkopimda dan APH agar Kitab UU KUHP lebih dikenal dimasyarakat luas.