Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar rapat pembentukan Satuan Tugas Penyelenggara Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dihadiri oleh Kakanwil Kementerian Hukum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi P3H Ramlan Harun, Kabagtum Mohammad Yani, serta tim kerja terkait (10/10).
Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kakanwil ini dipandu secara teknis oleh Irvan Arifin selaku Koordinator Penyusun Laporan dan Hasil Evaluasi. Dalam rapat tersebut dibahas Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo tentang pembentukan Satgas SPIP Terintegrasi, yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2025. Pembentukan Satgas ini menjadi langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam arahannya, Kakanwil Kemenkum Gorontalo Raymond J.H. Takasenseran menekankan pentingnya fokus dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas SPIP Terintegrasi. Ia menegaskan bahwa seluruh anggota satuan tugas harus menjalankan tanggung jawab dengan penuh komitmen serta mempedomani Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2025 sebagai dasar dalam setiap pelaksanaan kegiatan.
“Setiap langkah dan pelaksanaan kegiatan SPIP Terintegrasi harus berpedoman pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2025 agar pelaksanaannya terarah dan sesuai ketentuan. Kita harus fokus dalam menjalankan tugas ini,” ujar Kakanwil.
Melalui rapat tersebut, peserta juga membahas pembagian daftar tugas Satgas SPIP Terintegrasi yang mencakup penyusunan program kerja, internalisasi dan implementasi, monitoring, evaluasi, hingga penyusunan laporan.
Dengan terbentuknya Satgas SPIP Terintegrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo meneguhkan komitmen untuk memperkuat sistem pengendalian internal yang terintegrasi secara menyeluruh, demi mendukung terciptanya pemerintahan yang efektif, efisien, dan berintegritas tinggi.
