Gorontalo, 30 Mei 2024 – Dalam upaya menjamin perlindungan hak keperdataan masyarakat Gorontalo yang tak dapat bertindak sendiri dilapangan hukum keperdataannya sekaligus sebagai salah satu upaya perlindungan hak asasi manusia (HAM), Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Pagar Butar Butar berkomitmen untuk bersama dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar memberikan penyuluhan agar masyarakat luas mengerti hak, kewajiban dan juga solusi hukum dibidang hak keperdataan.
Selain itu dalam penyusunan Peraturan Daerah, Kanwil Kemenkumham Gorontalo akan selalu memperhatikan instrumen perlindungan hak keperdataan sebagai salah satu upaya perlindungan HAM bagi masyarakat Gorontalo.
Hal ini disampaikan Pagar Butar Butar, saat menerima kunjungan kerja Kepala BHP Makassar Oryza, pada Rabu, (30/05, di ruang kerjanya.
"Kepala Kantor Wilayah sebagai kepanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM di wilayah, memiliki kewenangan yang luas dalam bidang Hukum dan HAM di provinsi Gorontalo, dengan segala sumber daya yang ada, kami siap memastikan apa yang menjadi konsern BHP Makassar di wilayah kerja kami untuk memastikan perlindungan hak-hak keperdataan secara penuh" ujar Pagar Butar Butar yang sebelumnya juga pernah menjabat sebagai Direktur Yankomas Ditjen HAM Kemenkumham RI tersebut.
Dalam pertemuan ini turut menghadirkan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM beserta tim, Kepala BHP Makassar, Oryza didampingi Kasubbag Umum Siti Jusniah dan Kepala Seksi Wilayah 1 BHP Makassar, Andi Malika, memaparkan peran strategis BHP Makassar dalam memberikan perlindungan hukum keperdataan bagi masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan harta peninggalan dan penyelesaian sengketa keperdataan.
Harapannya, dengan dukungan Kanwil Kemenkumham Gorontalo akan tercipta perda-perda di Gorontalo yang dapat memberikan perlindungan hak keperdataan bagi mereka yang tidak cakap melakukannya di lapangan hukum keperdataannya sendiri sebagai salah satu Upaya perlindungan HAM.
"Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat meningkatkan pemahaman masyarakat Gorontalo tentang instrumen hukum yang melindungi hak-hak keperdataan, seperti kepengurusan harta tak terurus, harta yang pemiliknya tak hadir, perwalian, pengampuan, keterangan hak waris, pembukaan dan pendaftaran wasiat, kepailitan serta pengelolaan uang pihak ketiga" ujarnya.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo berharap dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan HAM yang lebih baik bagi masyarakat Gorontalo, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga hak-hak keperdataan untuk menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera dan bermartabat di provinsi Gorontalo dan memudahkan pemerintah daerah di Gorontalo dalam Upaya pembangunan wilayahnya tanpa ada hambatan hukum dalam pelaksanaannya, terutama terkait dengan hak-hak keperdataan masyarakatnya.