Gorontalo – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melakukan koordinasi dengan Institut Teknologi dan Bisnis Ichsan Boalemo terkait rencana kerja sama dan pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (KI), Jumat (3/10).
Kunjungan yang dipimpin Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P. M. Biantong, bersama tim diterima langsung oleh Wakil Rektor II Institut Teknologi dan Bisnis Ichsan Boalemo, Purnamasari. Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud kedatangan untuk membahas peluang perjanjian kerja sama sekaligus mendorong terbentuknya Sentra KI di lingkungan kampus.
Melalui Sentra KI, dosen dan mahasiswa diharapkan lebih mudah dalam mendaftarkan karya cipta mereka, mulai dari karya tulis hingga program komputer hasil kreasi mahasiswa. Selama ini, pihak kampus masih bergantung pada pihak ketiga seperti penerbit untuk melakukan pendaftaran hak cipta, yang dinilai membutuhkan biaya lebih besar.
Purnamasari menyambut baik gagasan tersebut dan menyatakan akan segera berkoordinasi dengan Rektor Institut Teknologi dan Bisnis Ichsan Boalemo, Abdul Gaffar La Tjokke, untuk melakukan pendataan karya cipta dosen maupun mahasiswa. Bidang KI juga memberikan masukan teknis, termasuk saran penggunaan satu akun resmi kampus untuk mengajukan pendaftaran karya cipta, serta contoh format MoU sebagai dasar kerja sama antara Kanwil Kemenkum Gorontalo dengan lembaga pendidikan.
Bidang Pelayanan KI menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi perguruan tinggi dalam hal pendaftaran kekayaan intelektual, sehingga karya civitas akademika dapat memperoleh perlindungan hukum dan mendorong terciptanya budaya inovasi di dunia pendidikan.