
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan pendampingan pelindungan hukum bagi karya cipta daerah. Kali ini, tim dari Kemenkum Gorontalo melaksanakan kegiatan pendampingan pendaftaran Hak Cipta di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Gorontalo, Senin (27/10).
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Analis KI Ahli Madya Rianingsih Kasim bersama tim yang terdiri dari Jayantri Ribunu, Tri Lestari, Muhammad Yusuf, dan Marten V. Taroreh.
Dalam pertemuan bersama Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo Mohamad Juffry Damima, tim dari Kemenkum Gorontalo memberikan arahan serta asistensi teknis terkait pendaftaran hak cipta terhadap tiga karya inovasi digital milik BKPSDM. Ketiga karya tersebut meliputi Aplikasi Bank CMB (Coaching, Mentoring, dan Belajar Mandiri), SORGA (Sistem Informasi Pegawai), dan Like APEL (Layanan Informasi dan Kepegawaian Administrasi Pelayanan).
Analis KI, Rianingsih Kasim, menyampaikan bahwa pelindungan hukum atas produk inovasi digital merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi layanan publik berbasis teknologi, sekaligus memastikan hak cipta atas karya tersebut terlindungi secara hukum.
Setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap, tim Bidang KI Kemenkum Gorontalo melakukan pencatatan hak cipta terhadap ketiga karya tersebut dengan BKPSDM Kabupaten Gorontalo sebagai pemegang hak cipta resmi. Sertifikat pencatatan hak cipta kemudian diserahkan langsung kepada Rosdiana Kadili, selaku Sekretaris BKPSDM Kabupaten Gorontalo.
Melalui kegiatan ini, Kemenkum Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong instansi daerah untuk melindungi hasil inovasi dan kreativitas aparatur sipil negara di bidang digital. Upaya ini juga menjadi wujud nyata peran Kemenkum Gorontalo dalam mendukung tata kelola pemerintahan berbasis inovasi dan kekayaan intelektual.





















