Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Gorontalo Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah bagi Korban Bencana Alam dan Fasilitasi Hunian bagi Masyarakat Terdampak Program Pemerintah, Selasa (7/10).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H. Takasenseran. Dalam penjelasannya mengenai materi harmonisasi, Raymond menyampaikan bahwa rancangan peraturan ini memiliki arti strategis karena berkaitan langsung dengan penyediaan hunian layak bagi masyarakat yang terdampak bencana maupun program pembangunan pemerintah. Ia menegaskan pentingnya proses harmonisasi untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dari pihak Pemerintah Daerah Kota Gorontalo, hadir Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Gorontalo, Heru Zulkifli Thalib, beserta jajaran. Kehadiran ini menjadi bentuk komitmen Pemkot dalam mewujudkan regulasi yang mendukung kebijakan perumahan dan penataan kawasan bagi warga terdampak program pemerintah maupun korban bencana alam.
Usai pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan mendalam bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo. Diskusi berlangsung konstruktif, membahas substansi pasal demi pasal guna menyempurnakan draf rancangan peraturan agar lebih komprehensif dan sesuai dengan kaidah pembentukan peraturan perundang-undangan.
Melalui rapat harmonisasi ini, diharapkan rancangan peraturan yang dihasilkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat dalam penyelenggaraan bantuan rumah dan fasilitasi hunian di Kota Gorontalo, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.