Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan dibuka langsung oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, yang juga turut didampingi oleh Tim Harmonisasi Kelompok Kerja (Pokja) I. Selasa (7/10).
Dalam arahannya, Ramlan Harun menekankan pentingnya penerapan prinsip-prinsip dasar dalam penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, di antaranya prinsip transparansi dan akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas, sinkronisasi dan konsistensi, serta berorientasi pada kinerja yang terukur. Ia menegaskan bahwa dokumen Renstra harus menjadi pedoman dalam pelaksanaan program kerja perangkat daerah yang selaras dengan RPJMD, RPJPD, RPJMN, serta Renstra Kementerian/Lembaga terkait.
Rapat harmonisasi ini turut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kabupaten Pohuwato selaku pemrakarsa, yakni Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat Daerah, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pohuwato. Dari pihak Kanwil Kemenkum Gorontalo, hadir sejumlah perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum yang tergabung dalam Tim Pokja I.
Tim Harmonisasi Pokja I Kanwil Kemenkum Gorontalo memberikan sejumlah masukan dan saran terhadap materi muatan dan teknik penyusunan draft rancangan, terutama pada ketentuan umum serta pasal-pasal yang memuat dokumen lampiran agar disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan harmonisasi ini, Kementerian Hukum Gorontalo terus menunjukkan komitmennya dalam memastikan setiap rancangan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah memiliki kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan di atasnya serta memenuhi prinsip pembentukan peraturan yang baik.