
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) terus memperkuat perannya dalam mendampingi pemerintah daerah melalui pelaksanaan rapat harmonisasi berbagai produk hukum daerah, yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah dan Ruang Rapat Perancang Kanwil Kemenkum Gorontalo. , Selasa (27/1).
Pada kesempatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo tentang Perlindungan dan Kemudahan Usaha Mikro, serta Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) di Lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.
Kedua rapat harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Gorontalo, Ramlan Harun, yang dalam arahannya menegaskan bahwa pembentukan regulasi daerah harus mengedepankan kepastian hukum, kemanfaatan, serta prinsip keadilan, serta disusun secara sistematis dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dalam harmonisasi Ranperda Kabupaten Boalemo, pemrakarsa menekankan urgensi regulasi yang merupakan usulan tahun sebelumnya dan dinilai penting sebagai payung hukum bagi pelaku UMKM. Pembahasan pasal demi pasal dilakukan secara komprehensif oleh Tim Harmonisasi dan dinyatakan selesai secara harmonisasi, dengan penerbitan surat selesai harmonisasi setelah draf akhir hasil perbaikan disampaikan oleh pemrakarsa.
Sementara itu, harmonisasi Ranperwako Kota Gorontalo tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil mengacu pada Pasal 58 PP Nomor 12 Tahun 2019, yang mengatur pemberian TPP dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah. Hasil pembahasan menyepakati bahwa kesimpulan harmonisasi masih dipending karena terdapat beberapa materi muatan yang perlu dibahas lebih lanjut di tingkat Pemerintah Kota Gorontalo.
Melalui pelaksanaan dua kegiatan harmonisasi tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat, baik dalam penguatan sektor usaha mikro maupun peningkatan kinerja aparatur sipil negara.




