
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Perancang Peraturan Perundang-undangan melaksanakan dua kegiatan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) dari dua daerah berbeda, yakni Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan ini memiliki fokus pembahasan terhadap peningkatan tata kelola pemerintahan daerah yang cepat, tepat, dan akuntabel. Kamis, (13/11).
Adapun dua rancangan yang dibahas yaitu Ranperbup Kabupaten Gorontalo Utara tentang Kebijakan Strategi Kecepatan dan Ketepatan Perencanaan, Pelaksanaan, dan Evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Ranperbup Kabupaten Gorontalo tentang Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah.
Kegiatan dibuka secara resmi di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo oleh Kepala Kantor Wilayah Raymond J. H. Takasenseran. Dalam sambutannya, Raymond menekankan bahwa proses harmonisasi memiliki peran penting dalam membangun fondasi hukum daerah yang terarah dan berkualitas. Ia menyampaikan bahwa setiap rancangan peraturan harus disusun dengan prinsip kehati-hatian, keselarasan, dan kepastian hukum agar mampu menjadi pedoman yang efektif bagi penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Turut hadir dalam pembukaan kegiatan tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Kabupaten Gorontalo Utara, perwakilan Pemerintah Kabupaten Gorontalo, unsur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Inspektorat, dan Bagian Hukum dari masing-masing daerah.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan dua sesi pembahasan terpisah.
Rapat harmonisasi Ranperbup Kabupaten Gorontalo dilaksanakan di Aula Kanwil dan dipimpin oleh Dr. Rismanto Kodrat Ganny, yang memandu proses pembahasan bersama perancang peraturan serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Gorontalo. Diskusi berfokus pada penyelarasan materi pengaturan terkait mekanisme pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi peraturan daerah agar lebih sistematis dan terintegrasi dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, pembahasan Ranperbup Kabupaten Gorontalo Utara berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi Pokja I, dipandu oleh Ketua Pokja I Sutrisno S. Ade bersama tim perancang Kanwil Kemenkum Gorontao. Dalam rapat ini, tim memberikan sejumlah masukan substansial, termasuk usulan agar pengaturan teknis pelaksanaan kebijakan cukup dituangkan melalui Surat Keputusan Bupati, untuk mendukung efisiensi pelaksanaan pembangunan tanpa mengurangi prinsip akuntabilitas dan ketepatan sasaran.
Melalui kedua kegiatan tersebut, disepakati bahwa penyusunan Ranperbup harus terus dikaji secara mendalam agar menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan daerah namun tetap berpijak pada ketentuan hukum nasional. Draft dari masing-masing rancangan akan dikembalikan kepada tim pemrakarsa untuk disempurnakan bersama bupati dan perangkat daerah terkait, sebelum diajukan kembali ke Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo untuk proses harmonisasi lanjutan.
Pelaksanaan dua harmonisasi ini menunjukkan komitmen Kementerian Hukum Gorontalo dalam memperkuat koordinasi dan pembinaan hukum di daerah, sekaligus memastikan setiap produk hukum daerah mampu menjadi instrumen efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.




