
Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Pohuwato tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, Pembebasan, dan Penundaan Pajak serta Retribusi Daerah di Aula Kemenkum Gorontalo, Kamis (5/3).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia Provinsi Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa proses pengharmonisasian rancangan peraturan daerah harus tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dalam forum tersebut, pihak pemrakarsa menyampaikan urgensi perubahan regulasi sebagai langkah penyesuaian terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta perkembangan kebijakan pengelolaan pajak dan retribusi daerah. Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan efektivitas pelayanan kepada wajib pajak dan wajib retribusi, serta memberikan ruang kebijakan bagi pemerintah daerah dalam memberikan keringanan, pengurangan, pembebasan, maupun penundaan pembayaran pajak dan retribusi daerah dalam kondisi tertentu.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal terhadap draf rancangan peraturan yang dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Oktafiani Dungga. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa rancangan Peraturan Bupati tersebut dinyatakan selesai untuk proses harmonisasi.
Selanjutnya, Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah pemerintah daerah selaku pemrakarsa menyampaikan draf hasil perbaikan sesuai dengan saran dan masukan yang diberikan oleh Tim Harmonisasi.
