
Gorontalo - Dalam upaya memperkuat pelayanan publik berbasis keadilan dan pemerataan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo kembali menggelar dua agenda harmonisasi penting pada Senin, 8 Desember 2025. Kedua kegiatan tersebut mencakup pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Rancangan Peraturan Daerah Gorontalo Utara tentang Penyelenggaraan Penyandang Disabilitas.
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun. Dalam arahannya, beliau menegaskan bahwa Koperasi Merah Putih merupakan program strategis Presiden dan Wakil Presiden yang wajib diterapkan secara nyata di seluruh daerah. Beliau menekankan bahwa keberhasilan program ini tidak boleh hanya bersifat formalitas, melainkan harus diiringi komitmen penuh dari seluruh instansi terkait. Program ini diyakini dapat menjadi motor pemerataan ekonomi dan pedoman penguatan kelembagaan koperasi di Desa dan Kelurahan.
Pemrakarsa kemudian memaparkan urgensi regulasi tersebut sebagai dasar pembentukan, pemanfaatan, dan pemberdayaan Koperasi Merah Putih untuk meningkatkan kesejahteraan serta kemandirian ekonomi daerah. Pembahasan rancangan dilakukan secara detail pasal demi pasal oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Ganny. Hasil rapat menyimpulkan bahwa rancangan dinyatakan selesai dan menunggu penyampaian draf perbaikan dari pemerintah daerah untuk penerbitan surat selesai harmonisasi.
Pada hari yang sama, dilaksanakan pula rapat harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah Gorontalo Utara tentang Penyelenggaraan Penyandang Disabilitas, yang dibuka langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum. Rapat ini dihadiri oleh Dinas Sosial Gorontalo Utara, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, serta Badan Keuangan daerah.
Dalam arahannya, beliau memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara yang secara serius memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas, meskipun inisiatif ini bukan merupakan mandat langsung dari peraturan yang lebih tinggi. Hal tersebut menunjukkan kepedulian daerah dalam melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, yang mewajibkan pemerintah daerah untuk melakukan perencanaan, penyelenggaraan, serta evaluasi penghormatan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas.
Pembahasan draft dilakukan bersama Tim Harmonisasi dan Tim Pokja yang memberikan masukan terkait penyempurnaan substansi serta teknik penyusunan. Ranperda kemudian dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyesuaian sesuai saran.
Melalui dua agenda harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menunjukkan komitmennya dalam memperkuat fondasi pelayanan publik, baik melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat desa maupun perlindungan kelompok rentan. Upaya ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang adaptif, inklusif, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh lapisan masyarakat.


Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Harmonisasi Dua Raperda Strategis, Kemenkum Gorontalo Dorong Regulasi Berkeadilan
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMPROVINSI GORONTALO |
||||||
| Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango | ||
| +62 811-4343-411 | ||
| Email Kehumasan | ||
| kanwilgorontalo@kemenkum.go.id | ||
| Email Pengaduan | ||
