
Jakarta – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan menyelenggarakan Forum Koordinasi Sinergitas Pelaksanaan Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah serta Penganugrahan Legislasi Daerah bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta. Jumat, (19/12).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas diundangkannya Peraturan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah, yang bertujuan memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam mewujudkan regulasi yang berkualitas dan harmonis.
Forum diawali dengan laporan pelaksanaan kegiatan oleh Direktur Fasilitasi Perancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah serta Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan, Nuryanti Widyastuti. Dalam laporannya, ia menekankan pentingnya sinergitas pengharmonisasian regulasi sebagai upaya memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan juga memberikan penghargaan pengharmonisasian kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kinerja dalam mendukung proses harmonisasi peraturan daerah di wilayah masing-masing.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan pengenalan aplikasi Law Analyzer, sebuah inovasi digital yang dikembangkan untuk mendukung proses pengharmonisasian peraturan perundang-undangan. Aplikasi ini diharapkan dapat menjadi alat bantu yang efektif dan efisien bagi perancang dan pemangku kepentingan dalam menganalisis serta menyelaraskan regulasi.
Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, dalam sambutannya menyampaikan capaian kinerja Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan serta strategi ke depan dalam penguatan sistem legislasi nasional. Ia juga menegaskan bahwa pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang direncanakan pada Januari tahun depan akan menjadi tonggak penting dalam membawa perubahan hukum Indonesia ke arah yang lebih modern, adil, dan berkeadilan sosial.
Forum ini turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takansenseran, bersama Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, sebagai wujud komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendukung sinergi pengharmonisasian regulasi daerah.
Melalui forum koordinasi ini, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam menghasilkan peraturan perundang-undangan yang harmonis, berkualitas, dan mampu memberikan kepastian hukum serta manfaat nyata bagi masyarakat.





