
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rangkaian kegiatan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap empat rancangan regulasi daerah pada Rabu (26/11). Kegiatan berlangsung di Aula Kanwil, dan Ruang Rapat Harmonisasi, yang masing-masing melibatkan unsur pemerintah daerah, tim perancang, analis hukum, serta para pemrakarsa.
Kegiatan dimulai pagi hari, dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H. Takasenseran, yang memimpin harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pemberian Tambahan Penghasilan ASN. Dalam arahannya, Kakanwil menegaskan bahwa setiap regulasi daerah harus selaras dengan nilai Pancasila dan UUD 1945 serta berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Beliau menekankan pentingnya konsistensi dan keselarasan regulasi agar menjadi landasan kuat dalam tata kelola pemerintahan. Pemrakarsa juga memaparkan urgensi penyusunan Ranperbup tersebut sebagai instrumen peningkatan motivasi, kedisiplinan, dan kesejahteraan ASN. Pembahasan pasal demi pasal dipimpin oleh Perancang Madya, Rismanto Kodrat Ganny, dan menghasilkan rekomendasi penyempurnaan yang akan ditindaklanjuti melalui surat pengembalian harmonisasi.

Di waktu yang sama, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga menggelar harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 di Ruang Rapat Harmonisasi. Kakanwil kembali menegaskan pentingnya regulasi yang komprehensif dan berkelanjutan untuk menangani kemiskinan sebagai isu multidimensi yang menyentuh ranah sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, dan kualitas hidup masyarakat. Kepala Divisi PP dan PH turut memberikan arahan agar Ranperwako ini menjadi landasan strategis bagi upaya menurunkan angka kemiskinan di Kota Gorontalo. Rapat ditutup dengan kesimpulan bahwa regulasi tersebut dapat diproses lebih lanjut dan akan diterbitkan surat hasil harmonisasi.

Selanjutnya, pada siang hari, tim perancang melaksanakan harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Rencana Induk Peta Jalan dan Pemajuan IPTEK Daerah Tahun 2025–2029. Kegiatan dipimpin oleh Rismanto Kodrat Ganny, dan dihadiri oleh unsur Pemkot Gorontalo, termasuk Dinas Pendidikan, Badan Keuangan, Inspektorat, BAPPEDA, serta Bagian Hukum. Pemrakarsa menekankan bahwa penyusunan Rencana Induk IPTEK merupakan langkah strategis untuk mendorong inovasi daerah sebagai bagian dari arah kebijakan RPJMD 2025–2029. Setelah melalui pembahasan intensif, tim harmonisasi menyatakan bahwa Ranperwako telah selesai dan menunggu penyampaian draft perbaikan sebelum diterbitkan surat selesai harmonisasi.

Sementara itu, di Aula Kanwil, Tim Harmonisasi Pokja I juga melaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029 yang dipimpin oleh Kodrat Wahyudi Mohune. Dalam pembukaan, beliau menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran Kakanwil dan Kepala Divisi P3H yang tengah mempersiapkan kunjungan Menteri Hukum untuk meresmikan Pos Bantuan Hukum yang telah terbentuk 100% di Provinsi Gorontalo. Pemrakarsa, melalui Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Dian Susilo, menjelaskan bahwa regulasi ini merupakan amanah Perbup Nomor 29 Tahun 2024 dan selaras dengan Permendagri Nomor 53 Tahun 2020. Dokumen RPkD 2025–2029 memuat kondisi kemiskinan di Bone Bolango yang masih berada di atas angka nasional serta strategi untuk mendukung target pemerintah pusat menurunkan kemiskinan menjadi 5% pada 2029. Dari hasil pembahasan, tim memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis, dan Kanwil akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah perbaikan dilakukan pemrakarsa.

Rangkaian empat harmonisasi ini menunjukkan komitmen kuat Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam memastikan kualitas peraturan daerah yang responsif, selaras dengan kebijakan nasional, dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan.
