
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo berpartisipasi dalam Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Pengelolaan Pertambangan Rakyat untuk Gorontalo yang Adil, Maju, dan Sejahtera” yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (21/11).
Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, hadir langsung dalam kegiatan tersebut didampingi Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Ganny. Kehadiran Kanwil Kemenkum menjadi wujud komitmen dukungan terhadap penguatan aspek hukum dan penyusunan regulasi dalam tata kelola pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo.
FGD yang dipimpin Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, turut dihadiri Kapolda Gorontal, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Forkopimda, perangkat daerah, akademisi, tokoh masyarakat, serta para pemangku kepentingan sektor pertambangan. Forum ini menghadirkan ruang diskusi terpadu untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam mengawal pengelolaan pertambangan rakyat yang berkelanjutan.
Dalam sambutannya, Gubernur Gusnar Ismail menegaskan bahwa penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) merupakan langkah terbaik dan paling realistis untuk menuntaskan persoalan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ia menyebut bahwa FGD ini menjadi forum penting untuk menyatukan persepsi antara pemerintah, masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya, sekaligus mendorong lahirnya rekomendasi strategis sebagai pedoman penyelesaian permasalahan pertambangan di Gorontalo.
“Sektor pertambangan memiliki potensi besar dalam meningkatkan perekonomian masyarakat sehingga membutuhkan dukungan regulasi yang kuat dan kolaborasi lintas pihak,” ujarnya.
Dalam forum ini, peserta membahas berbagai isu strategis, antara lain kepastian hukum bagi penambang rakyat, perlindungan lingkungan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan pengawasan di lapangan. Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan kesiapan memberikan dukungan melalui harmonisasi kebijakan, pendampingan hukum, dan penguatan kerangka regulasi guna memastikan aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dari FGD ini, lahir beberapa poin kesimpulan bersama sebagai langkah progresif yang akan ditindaklanjuti oleh seluruh pihak di Provinsi Gorontalo. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penting dalam memperkuat tata kelola pertambangan rakyat agar lebih tertib, legal, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.



