Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Empat Harmonisasi Regulasi Daerah Dilaksanakan dalam Satu Hari untuk Perkuat Tata Kelola Pemerintahan

 WhatsApp_Image_2025-11-25_at_19.55.55_1.jpeg

Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi P3H serta Tim Harmonisasi melaksanakan empat agenda penting harmonisasi regulasi daerah yang meliputi Ranperwako Gorontalo, Ranperbup Boalemo, serta dua Ranperbup Bone Bolango. Seluruh kegiatan dilaksanakan baik secara tatap muka maupun virtual sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas layanan harmonisasi regulasi di daerah. Selasa, (25/11).

1. Harmonisasi Ranperwako Gorontalo tentang Standar Belanja dan Harga Satuan Daerah

Kegiatan pertama berlangsung di Aula Kanwil Kemenkum Gorontalo mulai pukul 09.00 WITA. Rapat dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, yang menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan standar harga satuan dan standar teknis, mengingat dinamika perubahan harga barang/jasa dan kebutuhan pemutakhiran jenis belanja pemerintah daerah.
Ramlan juga menyampaikan penjelasan terkait keberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), menegaskan bahwa regulasi tersebut mengusung pendekatan keadilan korektif, rehabilitatif, serta restoratif, dan merupakan bentuk transformasi menuju sistem hukum yang lebih humanis.
Pemerintah Kota Gorontalo selaku pemrakarsa menjelaskan urgensi regulasi tersebut sebagai pedoman penyusunan APBD serta penyelarasan standar belanja dan harga satuan antar perangkat daerah. Pembahasan pasal demi pasal dipimpin oleh Ervina Rully Machmud, Perancang PP Madya. Dari hasil pembahasan, Ranperwako dinyatakan selesai dan menunggu pengiriman draft perbaikan akhir dari pemrakarsa.

2. Harmonisasi Virtual Ranperbup Boalemo tentang Tambahan Penghasilan ASN

Pada pukul 13.00 WITA, Kanwil Kemenkum Gorontalo melanjutkan agenda harmonisasi secara virtual melalui Zoom untuk membahas Ranperbup Boalemo tentang Tambahan Penghasilan ASN. Rapat dipimpin oleh Dr. Rismanto Kodrat Ganny.
Dalam pengantarnya, beliau menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses penting untuk mencegah konflik norma, memastikan sinkronisasi regulasi, serta menyelaraskan substansi dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Kabupaten Boalemo menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi perlu dilakukan karena adanya perubahan besaran tambahan penghasilan ASN pada tahun sebelumnya, sehingga kebijakan baru harus diselaraskan dengan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan kinerja ASN.
Setelah pembahasan substansi dan teknik penulisan, Tim Harmonisasi menyimpulkan bahwa Ranperbup perlu dikembalikan kepada pemrakarsa untuk diperbaiki, dan Kanwil akan menerbitkan surat resmi pengembalian hasil harmonisasi.

3. Harmonisasi Ranperbup Bone Bolango tentang Kelas Jabatan ASN

Pada sesi berikutnya, Kanwil Kemenkum Gorontalo mengadakan rapat harmonisasi terhadap Ranperbup Bone Bolango tentang Kelas Jabatan ASN, yang digelar di Ruang Rapat Harmon I.
Dalam pembukaan, Ramlan Harun memaparkan bahwa kelas jabatan merupakan instrumen penting dalam penataan kepegawaian menjadi dasar penggajian, penyusunan peta jabatan, struktur organisasi, formasi pegawai, hingga pemberian tunjangan kinerja. Ia menegaskan bahwa penetapan kelas jabatan harus mendapat validasi dan persetujuan Menteri PANRB.
Tim Pokja I memberikan masukan dari sisi substansi dan teknik penyusunan, termasuk penajaman norma dan perbaikan redaksional agar sesuai kaidah penyusunan peraturan perundang-undangan. Pada kesempatan ini, Ramlan kembali menegaskan kesiapan Kanwil dalam mendukung implementasi KUHP Nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026.

4. Harmonisasi Ranperbup Bone Bolango tentang Disiplin Kerja Aparatur Pemerintah Desa

Kegiatan keempat dilaksanakan di Ruang Rapat Pokja I pukul 13.00 WITA. Rapat dipimpin oleh Kodrat W. Mohune, dan dihadiri Dinas PMD serta Bagian Hukum Setda Bone Bolango.

Kepala Dinas PMD, Nixon, menyampaikan bahwa Ranperbup ini bertujuan meningkatkan disiplin kerja aparatur pemerintah desa dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa. Tim Harmonisasi Pokja I memberikan masukan terutama pada Pasal 19, Pasal 22, dan Pasal 31, yang memerlukan penajaman norma agar konsisten dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat berlangsung efektif dan produktif. Kanwil akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi setelah pemrakarsa menyampaikan perbaikan final sesuai saran Tim Harmonisasi.

Melalui rangkaian empat kegiatan harmonisasi yang dilaksanakan pada hari yang sama, Kanwil Kemenkum Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan layanan harmonisasi regulasi yang profesional, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan pemerintah daerah. Upaya ini merupakan bagian penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, tertib, dan sesuai prinsip-prinsip legalitas.

WhatsApp_Image_2025-11-25_at_19.55.56.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-25_at_19.55.57.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-25_at_19.55.55.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-25_at_19.55.54.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-25_at_19.38.28.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-25_at_19.37.52.jpeg

WhatsApp_Image_2025-11-25_at_19.38.27.jpeg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI