Gorontalo – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melakukan koordinasi dengan Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Boalemo terkait pengembangan Kawasan Berbasis Kekayaan Intelektual (KBKI), Jumat (3/10).
Rombongan dipimpin oleh Kepala Bidang Pelayanan KI, Mananga P. M. Biantong, bersama tim analis dan pejabat fungsional. Kedatangan mereka disambut oleh Staf Bidang Destinasi Ekonomi Kreatif, Efie Ali.
Dalam pertemuan tersebut, tim menyampaikan maksud untuk mengidentifikasi destinasi wisata maupun produk lokal yang berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual. Salah satunya, Desa Trirukun yang dikenal sebagai Desa Wisata Religi dinilai berpotensi menjadi KBKI dengan dukungan karya cipta seperti festival atau produk lokal khas.
Pihak Dinas Pariwisata melalui Efie Ali menyampaikan sejumlah potensi yang dapat dikembangkan, antara lain produk sandal anyaman dari Pantai Ratu serta berbagai produk UMKM di wilayah Paguyaman. Selain itu, karya berbasis adat istiadat seperti tarian atau festival tahunan di Boalemo juga dinilai dapat didaftarkan sebagai karya cipta yang memiliki nilai ekonomi sekaligus melestarikan tradisi.
Bidang Pelayanan KI menegaskan bahwa pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya memberikan perlindungan hukum, tetapi juga membuka peluang bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui branding destinasi wisata dan produk lokal.
Pihak Dinas Pariwisata Boalemo menerima usulan tersebut dan menyatakan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan kepala dinas untuk mendata destinasi wisata, produk, serta karya cipta yang layak diajukan sebagai kekayaan intelektual.