
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melaksanakan dua agenda harmonisasi penting terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Gorontalo. Kedua kegiatan berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting dan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun. beserta Tim Harmonisasi. Selasa (18/11).
Kegiatan pertama membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026. Dalam pembukaannya, Ramlan menegaskan bahwa penyusunan pedoman APBDes bukan sekadar agenda administratif, tetapi kewajiban hukum yang harus selaras dengan peraturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan bahwa desa sebagai subjek pemerintahan memiliki kewenangan pengelolaan keuangan secara mandiri, namun tetap dalam koridor hukum nasional. Oleh karena itu, pedoman APBDes wajib menjadi payung hukum yang jelas, memastikan proses penyusunan hingga pengelolaan APBDes berjalan transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pembahasan dilakukan pasal demi pasal dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Jefry Pakaya, dengan fokus pada kesesuaian teknis penyusunan serta norma regulatif. Rapat dihadiri para perancang Kanwil.
Melalui pembahasan, disimpulkan bahwa harmonisasi dinyatakan selesai dan Kanwil akan menerbitkan surat selesai harmonisasi setelah pemerintah daerah menyampaikan draft perbaikan sesuai masukan tim.
Agenda kedua membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan dari Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Gorontalo, Inspektorat, Bappeda, Badan Keuangan, serta Bagian Hukum Setda.
Dalam arahannya, Ramlan menekankan pentingnya penanganan permukiman kumuh secara komprehensif dan kolaboratif. Penataan permukiman yang layak huni, kata dia, harus dilakukan secara terintegrasi mulai dari skala wilayah, kawasan, hingga lingkungan. Upaya ini merupakan kerja bersama untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
Pembahasan pasal demi pasal dilakukan bersama Tim Pokja I, yang memberikan sejumlah saran perbaikan teknis maupun substansi untuk memperkuat kualitas Ranperbup tersebut.
Kedua agenda harmonisasi berjalan lancar dan menghasilkan berbagai masukan strategis yang akan ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah selaku pemrakarsa. Melalui dua kegiatan ini, Kementerian Hukum Gorontalo kembali menegaskan perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah disusun dengan standar yang tepat, konsisten dengan regulasi nasional, serta mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah yang lebih berkualitas.

