
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan dua agenda penting terkait harmonisasi regulasi daerah. Kedua kegiatan tersebut meliputi Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Gorontalo tentang Indikator Kinerja Utama (IKU) Pemerintah Kota Gorontalo Tahun 2025–2026 serta Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Bone Bolango tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026. Senin, (24/11).
Kegiatan pertama berlangsung di Ruang Rapat Harmon 1 dan dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, didampingi Tim Pokja I. Turut hadir perangkat daerah Kota Gorontalo seperti Bappeda, BKPSDM, Inspektorat, Bagian Hukum Setda, serta Badan Keuangan.
Dalam arahannya, Ramlan menyampaikan bahwa penyusunan Raperwako IKU memiliki peran strategis dalam memperkuat manajemen kinerja pemerintah daerah. IKU tidak hanya menjadi alat ukur pencapaian sasaran strategis, tetapi juga menjadi dasar penyusunan Rencana Kinerja Tahunan, Perjanjian Kinerja, Laporan Akuntabilitas Kinerja, serta evaluasi keseluruhan capaian kinerja pemerintah daerah.
Masih di hari yang sama, Kanwil Kemenkum Gorontalo juga menggelar rapat harmonisasi Ranperbup Bone Bolango terkait Pedoman Penyusunan APBDes 2026, yang berlangsung di Aula Kanwil. Rapat dibuka oleh Ramlan Harun yang menegaskan pentingnya regulasi daerah yang berkualitas serta keberadaan Posbakum dalam memperkuat layanan bantuan hukum kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa pemahaman hukum masyarakat masih perlu ditingkatkan sehingga Kanwil aktif memberikan pelatihan paralegal kepada kepala desa dan kelompok sadar hukum.
Pemrakarsa kemudian menjelaskan urgensi penyusunan Ranperbup sebagai pedoman agar penyusunan APBDes lebih akuntabel, terarah, dan sesuai kewenangan. Proses harmonisasi juga diarahkan untuk mencegah disharmoni regulasi baik secara vertikal maupun horizontal.
Pembahasan pasal demi pasal dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Ganny, bersama tim perancang lainnya. Rapat menghasilkan kesimpulan bahwa Ranperbup dapat dinyatakan selesai, dan Kanwil Kemenkum Gorontalo akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi setelah draft perbaikan diserahkan kembali oleh pemerintah daerah.
Melalui dua agenda harmonisasi tersebut, Kanwil Kemenkum Gorontalo kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung kualitas penyusunan regulasi di daerah. Baik penyusunan IKU Kota Gorontalo maupun pedoman APBDes Bone Bolango merupakan instrumen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, efektif, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dua kegiatan ini menunjukkan peran strategis Kemenkum Gorontalo sebagai mitra pemerintah daerah dalam menghasilkan regulasi yang selaras, implementatif, dan berkualitas.





