
Gorontalo — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Tim Harmonisasi Pokja I melaksanakan dua agenda penting terkait pengharmonisasian rancangan peraturan daerah. Kegiatan tersebut meliputi harmonisasi Ranperda Kabupaten Gorontalo Utara tentang Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa serta harmonisasi Ranperda Kabupaten Bone Bolango tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bone Bolango Tahun 2025–2045. Selasa, (9/12).
Pada agenda pertama, yang digelar di Ruang Rapat Pokja I, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo menghadirkan Tim Harmonisasi Pokja I bersama perwakilan Dinas Pemerintahan Desa dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Gorontalo Utara. Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H. Takasenseran, yang menegaskan pentingnya sinergi antara Kanwil Kementerian Hukum dan pemerintah daerah dalam memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan.
Dalam arahannya, Kakanwil menekankan bahwa proses harmonisasi harus berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Setiap ranperda, tegasnya, wajib diselaraskan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Dinas Pemerintahan Desa Kabupaten Gorontalo Utara turut memaparkan urgensi pembentukan ranperda tersebut. Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengharuskan penyesuaian terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala desa sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang sesuai ketentuan terbaru.
Rapat yang dipimpin Ketua Tim Harmonisasi Pokja I, Sutrisno S. Ade, menghasilkan keputusan bahwa draft Ranperda perlu dikembalikan kepada pemrakarsa. Tim menilai masih terdapat materi substansi yang membutuhkan pembahasan internal lanjutan antara pemrakarsa dan tim penyusun sebelum memasuki tahap harmonisasi berikutnya.
Kegiatan kedua berlangsung di Aula Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dan membahas Ranperda Kabupaten Bone Bolango tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2025–2045. Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah, Raymond J.H. Takasenseran, yang kembali menegaskan tanggung jawab Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kementerian dalam memastikan pembentukan produk hukum yang taat asas, selaras, dan tidak bertentangan dengan regulasi lebih tinggi.
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango selaku pemrakarsa menyampaikan bahwa rancangan regulasi ini akan menjadi pedoman strategis dalam mengarahkan pembangunan sektor industri secara kompetitif, berbasis potensi lokal, dan berkelanjutan dalam jangka panjang.
Pembahasan substansi dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Madya, Rismanto Kodrat Ganny. Melalui penelaahan pasal per pasal, tim menyimpulkan bahwa Ranperda masih memerlukan penyempurnaan sehingga perlu dikembalikan kepada pemerintah daerah. Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo selanjutnya akan menerbitkan surat pengembalian harmonisasi sesuai ketentuan.
Pelaksanaan dua agenda harmonisasi ini menegaskan komitmen Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam mendukung pemerintah daerah menghasilkan produk hukum yang berkualitas, sinkron, dan memberikan kepastian hukum. Melalui proses telaah yang cermat dan kolaboratif, Kanwil memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang disusun dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan dan pembangunan daerah.




