Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Perkuat Integritas Profesi, Diskusi Strategi Kebijakan Bahas Efektivitas Implementasi Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021

 WhatsApp_Image_2025-09-18_at_12.56.54_c32e1ece.jpg

Gorontalo – Kamis (18/9), Dalam rangka memperkuat pelayanan hukum kepada masyarakat melalui peningkatan integritas profesi notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Ramlan Harun bersama jajaran Pokja BSK turut serta mengikuti Diskusi Strategi Kebijakan bertajuk Analisis Implementasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2021. Kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui media zoom meeting dengan melibatkan pemangku kepentingan dari pusat maupun daerah.

Permenkumham Nomor 17 Tahun 2021 sendiri mengatur mengenai tugas, fungsi, syarat dan tata cara pengangkatan serta pemberhentian, struktur organisasi, tata kerja, hingga anggaran Majelis Kehormatan Notaris (MKN). Aturan ini hadir untuk menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas MKN sekaligus menjaga martabat profesi notaris yang berperan penting dalam sistem hukum nasional.

Irwan Paskalis, Penyuluh Hukum Ahli Pertama Direktorat Perdata, memaparkan dasar hukum sekaligus tujuan utama regulasi ini, yakni memastikan peran strategis MKN wilayah dalam mendukung penegakan hukum. Namun, ia mengakui masih terdapat tantangan di lapangan seperti keterbatasan SDM sekretariat, mekanisme kerja yang berlapis, serta respons yang belum sepenuhnya efisien terhadap permintaan aparat penegak hukum.

Dari sisi organisasi profesi, Nova Herawati (Pengwil INI Jambi) menekankan perlunya harmonisasi regulasi dan penyederhanaan prosedur agar tidak menghambat kinerja notaris maupun aparat penegak hukum. Menurutnya, kolaborasi antara MKN, INI, dan Kanwil menjadi kunci untuk meningkatkan profesionalisme sekaligus integritas notaris.

Sementara itu, Anhar Siregar (Analis Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkumham Jambi) menyampaikan analisis lapangan di wilayah Jambi. Ia menyoroti kendala pergantian pejabat Kanwil yang berdampak pada keanggotaan MKN, keterbatasan anggaran, serta lambannya proses sidang pemeriksaan. Ia mengusulkan agar regulasi direvisi menuju mekanisme yang lebih sederhana dan efisien, misalnya melalui penerapan one stop service dalam pengambilan keputusan.

Diskusi menyimpulkan bahwa implementasi Permenkumham 17/2021 masih perlu penguatan, baik dari sisi regulasi, ketersediaan SDM, maupun koordinasi antarpemangku kepentingan. Perbaikan-perbaikan ini diharapkan dapat menjadikan MKN lebih efektif dalam menjaga kehormatan profesi notaris, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan aparat penegak hukum.

Partisipasi aktif Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam kegiatan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan hukum yang lebih responsif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

WhatsApp_Image_2025-09-18_at_14.52.14_98c032dc.jpgWhatsApp_Image_2025-09-18_at_14.52.15_0ecb1375.jpgWhatsApp_Image_2025-09-18_at_14.52.15_69552bef.jpg

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI