Gorontalo – Selasa (07/10), Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK) Kementrian Hukum Republik Indonesia Andri Indradi mengapresiasi terselenggaranya kegiatan Diskusi Strategi kebijakan (DSK) dimana hal ini di nilai relevan dengan upaya memperkuat tata kelola kebijakan bantuan hukum di Indonesia.
Andri Indradi saat membuka kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara secara Daring, DSK ini mengusung tema “Analisis dan Evaluasi Dampak terhadap Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum” menyampaikan Bantuan hukum adalah bagian penting dari akses keadilan bagi seluruh masyarakat. Karena itu, evaluasi terhadap implementasi Permenkumham Nomor 3 Tahun 2021 menjadi langkah penting untuk melihat sejauh mana harapan dan kenyataan di lapangan dapat berjalan seiring.
Ia juga menegaskan hasil analisis dan evaluasi kebijakan dari seluruh Kantor Wilayah akan dihimpun dalam bentuk policy brief nasional yang akan disampaikan kepada Menteri Hukum serta Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sebagai bahan rekomendasi kebijakan tahun 2026.
Andri Indradi mendorong agar kebijakan bantuan hukum, termasuk peran paralegal, dapat dikembangkan dengan mempertimbangkan karakteristik dan kearifan lokal setiap daerah. “Pelatihan dan penguatan kapasitas paralegal harus disesuaikan dengan kondisi sosial-budaya masyarakat. Setiap daerah memiliki corak hukum dan persoalan yang berbeda, termasuk keberadaan hukum adat yang juga perlu diperhatikan,” ungkapnya.
Kegiatan DSK ini turut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, di antaranya Dr. Hamdan Zulfa, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI, serta Konstantinus Kristomo, yang merupakan Kepala Pusat Kebijakan dan Bantuan Hukum BSK Kementerian Hukum.
Kegiatan ini diikuti secara daring oleh Kakanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H Takasenseran, Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun, serta Notaris se-Indonesia. Dengan dibukanya kegiatan ini secara resmi oleh Kepala BSK, Andri Indradi diharapkan hasil diskusi mampu memperkuat arah kebijakan hukum nasional yang lebih inklusif, partisipatif, dan berbasis bukti (evidence-based policy), guna mewujudkan cita-cita besar Kementerian Hukum dalam memberikan akses keadilan yang merata di seluruh Indonesia.