
Gorontalo – Dalam upaya memastikan seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang kurang mampu, mendapatkan hak konstitusional berupa bantuan hukum gratis, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo turut berpartisipasi dalam Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan Kanwil Kemenkum Daerah Istimewa Yogyakarta, secara virtual melalui Zoom Meeting (25/09).
Kegiatan ini mengusung tema “Pelaksanaan Pemberian Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin di Daerah Istimewa Yogyakarta”, dan menghadirkan berbagai narasumber mulai dari pejabat Kemenkum, perwakilan Organisasi Bantuan Hukum (OBH), dan akademisi.
Dalam pembukaan, Kadiv P3H Kanwil Kemenkum DIY, Soleh Joko Sutopo menegaskan bahwa negara hadir untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat miskin sesuai amanat UUD 1945 dan UU No. 16 Tahun 2011. Beliau menekankan pentingnya penerapan Standar Layanan Bantuan Hukum (Starla Bankum) agar kualitas pelayanan semakin terjamin.
Sejumlah tantangan di lapangan turut diulas, seperti keterbatasan anggaran, verifikasi data masyarakat miskin yang belum terpadu, hingga lemahnya pengawasan. Meski begitu, diskusi menghasilkan kesepahaman bahwa solusi dapat diwujudkan melalui kolaborasi lintas sektor, penguatan peran paralegal, dan harmonisasi regulasi pusat-daerah.
Partisipasi Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen untuk terus mendukung implementasi bantuan hukum di daerah, sehingga masyarakat kurang mampu tetap mendapatkan akses keadilan tanpa harus terbebani biaya.
Dengan adanya diskusi strategis ini, diharapkan layanan bantuan hukum semakin merata dan tepat sasaran, sehingga prinsip “keadilan untuk semua” benar-benar terwujud di tengah masyarakat.



