Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Kekayaan Intelektual Merek Kolektif dengan tema “Koperasi Naik Kelas: Pentingnya Merek Kolektif untuk Kemandirian Ekonomi dari Desa” (Kamis, 11/12 2025). Kegiatan ini berlangsung di Graha Azizah Gorontalo dan dihadiri oleh sedikitnya 150 peserta yang berasal dari perwakilan Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi maupun Kabupaten/Kota, para Camat se-Kota Gorontalo, pengurus Koperasi Merah Putih dari wilayah Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Bone Bolango, serta jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. Biantong, disebutkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperluas edukasi dan sosialisasi mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya bagi koperasi dan pelaku ekonomi desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, dalam sambutannya saat membuka acara secara resmi menegaskan komitmen Kanwil untuk terus memperkuat pendampingan layanan KI di daerah.
"Sebagai instansi yang diberikan mandat untuk melakukan pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus memperluas edukasi, sosialisasi, dan pendampingan, terutama bagi koperasi dan pelaku ekonomi desa. Melalui Diseminasi Kekayaan Intelektual ini, kami mendorong koperasi agar mampu naik kelas melalui legalitas merek kolektif yang kuat, terstandardisasi, dan diakui secara hukum. Dengan merek kolektif, produk desa dapat memiliki daya tawar lebih tinggi, meningkatkan nilai ekonomi, dan mendorong kemandirian desa melalui ekonomi berbasis komunitas,” ujar Kakanwil Raymond.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh para narasumber yang kompeten di bidangnya. Materi pertama berjudul “Pentingnya Merek Kolektif untuk Kemandirian Ekonomi Desa” disampaikan oleh Kepala Bidang Pengawasan dan Kelembagaan Koperasi, Eldat Rahim.
Materi kedua mengenai Surat Edaran Kredit Program Pemerintah dibawakan oleh Manajer Bisnis BRI Kantor Cabang Gorontalo, Ridwan Dunggio.
Sebagai pemateri pamungkas, Hendra Sulaksana, Pemeriksa Merek Utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, menyampaikan paparan terkait Pelindungan Merek Kolektif, memberikan pemahaman teknis sekaligus praktik terbaik dalam pengelolaan merek kolektif.
Sesi pemaparan materi dipandu secara bergantian oleh Koordinator Program dan Pelaporan, Irvan Arifin, serta Penyuluh Hukum Muda, Roni Habibie, yang memastikan jalannya kegiatan berlangsung interaktif dan informatif.
Dengan terselenggaranya diseminasi ini, diharapkan koperasi di wilayah Gorontalo semakin memahami pentingnya merek kolektif sebagai instrumen untuk memperkuat identitas produk desa, meningkatkan daya saing, dan mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi berbasis komunitas.
