GORONTALO – Kamis (19/12), Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo mengikuti persiapan pembentukan Pos Layanan Hukum (Posyankum) Desa yang digelar oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional.
Kementerian Hukum melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional nantinya akan membentuk Pos Layanan Hukum (Posyankum) disetiap desa seluruh Indonesia sebagai bentuk dan tempat menyelesaikan permasalahan hukum yang dihadapi.
Pemberian layanan hukum pada Posyankum akan diberikan oleh paralegal, baik paralegal komunitas yang berasal dari Pemberi Bantuan Hukum sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, maupun oleh Kepala Desa yang akan menjalankan peran paralegal.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Constantinus Kristomo dalam paparannya menyampaikan konsep dan mekanisme Posyankum yang bertujuan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaan maupun perkotaan.
Posyankum akan diwujudkan melalui kolaborasi antara Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, organisasi pemberi bantuan hukum, kepala desa dan perangkat desa, serta paralegal.
Di Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo, hadir dalam giat persiapan ini Plh. Kepala Divisi Administrasi yaitu Kepala Bagian Program dan Humas Imran Syeya Kaharu, serta Pejabat Administrasi dan jajaran di Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH.
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango