
Gorontalo – Selasa (28/10), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melakukan audiensi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Gorontalo. Kunjungan ini disambut langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, beserta jajaran di ruang kerjanya.
Audiensi ini merupakan bagian dari langkah strategis Kanwil Kemenkum dalam memastikan sinergi lintas sektor berjalan optimal, terutama menjelang peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Menteri Hukum RI,Supratman Andi Agtas dalam waktu dekat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama jajaran, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Provinsi Gorontalo telah mencapai 100% atau 729 lokasi. Dalam implementasinya, Kanwil Kemenkum mendorong keterlibatan berbagai instansi, termasuk ATR/BPN, untuk turut hadir memberikan penyuluhan dan edukasi hukum terkait persoalan pertanahan kepada masyarakat.
“Sinergi dengan ATR/BPN sangat penting, mengingat persoalan tanah menjadi salah satu isu yang paling sering dihadapi masyarakat di tingkat desa dan kelurahan. Kehadiran BPN dalam kegiatan Posbankum dapat memberikan solusi dan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait permasalahan pertanahan,” ujar Raymond.
Selain membahas kolaborasi penyuluhan, pertemuan ini juga menyoroti rencana penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kanwil Kemenkum dan Kanwil BPN Gorontalo sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat layanan hukum berbasis masyarakat.
Kakanwil BPN Provinsi Gorontalo, Achmad, menyambut baik langkah sinergi tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh pelaksanaan Posbankum di seluruh wilayah Gorontalo.
“Kami sangat mendukung inisiatif Kanwil Kemenkum. Sinergi ini sejalan dengan upaya kami memberikan kepastian hukum di bidang pertanahan bagi masyarakat. Kami siap berkolaborasi melalui kegiatan penyuluhan di Posbankum agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ungkap Achmad.
Melalui kerja sama ini, diharapkan Posbankum dapat menjadi ruang sinergis antara layanan hukum dan informasi pertanahan, sehingga mampu memperkuat kepastian hukum serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak-hak mereka di bidang tanah.



