
Gorontalo – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti Bimbingan Teknis Penguatan Indikasi Geografis yang diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini menjadi wadah penting dalam memperdalam pemahaman terkait peran Indikasi Geografis dalam melindungi dan memajukan produk unggulan daerah. Selasa, (30/9).
Tim Kanwil Kemenkum Gorontalo yang hadir dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Arif Rahman, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Mananga P.M. Biantong, serta para analis dan jajaran fungsional bidang KI.
Kegiatan dibuka oleh Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset & Inovasi Daerah Wiwiek Joelijani yang menekankan bahwa Indikasi Geografis merupakan instrumen strategis dalam menghubungkan potensi lokal dengan peluang global. Hal ini sejalan dengan tujuan pemerintah untuk memperkuat daya saing produk daerah di pasar nasional maupun internasional.
Sementara itu, Kakanwil Kemenkum Jawa Timur Haris Sukamto dalam sambutannya menyoroti pentingnya perlindungan hukum atas produk lokal yang memiliki kekhasan daerah. Menurutnya, IG berperan besar dalam menjaga keaslian produk sekaligus mendorong perekonomian daerah.
Sebagai narasumber utama, Riyadil Jinan memberikan pemaparan mengenai definisi Indikasi Geografis, tahapan permohonan IG, hingga contoh produk IG yang telah terdaftar maupun yang berpotensi dari Jawa Timur, seperti Keramik Dinoyo, Ukiran Lamongan, dan Keris Sumenep.
Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang memperdalam pemahaman peserta terhadap proses pendaftaran dan perlindungan Indikasi Geografis.
Dengan keikutsertaan dalam bimtek ini, Kanwil Kemenkum Gorontalo berkomitmen untuk terus mendorong pengembangan produk unggulan daerah melalui perlindungan hukum Indikasi Geografis, sehingga mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat dan daerah.




