
Gorontalo — Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan pembelajaran daring dalam Program Edukasi Kekayaan Intelektual Indonesia (EKI) yang mengangkat topik “Permohonan Kekayaan Intelektual dengan Mekanisme Internasional”, Rabu (19/11).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini diikuti langsung oleh Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong, bersama jajaran Bidang Pelayanan KI. Program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas SDM dalam memahami tata cara perlindungan KI yang berlaku di tingkat global.
Pembelajaran dibuka oleh Kepala Subdirektorat Pemberdayaan Edukasi Kekayaan Intelektual, Aulia Adriani Giartono. Materi inti disampaikan oleh Ranggalawe Suryasaladin, akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus konsultan KI, yang memaparkan berbagai aspek strategis tentang perlindungan KI di luar negeri.
Kanwil Gorontalo menilai materi yang disampaikan sangat relevan dengan kebutuhan pelaku usaha dan inovator Indonesia, mengingat kompetisi produk dan inovasi semakin terbuka di pasar global. Pemahaman mengenai prinsip territoriality, first-to-file, hingga pemanfaatan sistem internasional seperti PCT, Protokol Madrid, dan Hague Agreement menjadi perhatian penting bagi Kanwil.
Melalui kegiatan ini, jajaran Kanwil Gorontalo mendapatkan penguatan terkait proses pengajuan perlindungan KI internasional, termasuk penyusunan dokumen pendaftaran paten, merek, dan desain industri sesuai standar negara tujuan.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa partisipasi dalam program EKI merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo untuk terus meningkatkan kualitas layanan Kekayaan Intelektual di daerah. Dengan meningkatnya pemahaman pegawai mengenai prosedur KI internasional, Kanwil siap memberikan layanan yang lebih informatif, akurat, dan responsif kepada masyarakat, khususnya pelaku UMKM, inovator, dan kreator lokal.
Kegiatan pembelajaran ditutup dengan sesi tanya jawab, yang memberikan kesempatan bagi peserta untuk memperdalam aspek teknis perlindungan KI di tingkat global.




