
Gorontalo – Sebuah langkah besar dalam memperkuat akses keadilan bagi masyarakat bawah resmi diluncurkan. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, mewakili Kepala Kantor Wilayah, bersama jajaran tim mengikuti prosesi peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Kalurahan/Kelurahan se-Daerah Istimewa Yogyakarta secara virtual pada Selasa (20/01).
Acara bersejarah ini dihadiri langsung oleh tokoh-tokoh penting, di antaranya Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, serta Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal RI Ahmad Riza Patria.
Program ini dirancang khusus untuk memperluas jangkauan bantuan hukum sehingga tidak lagi terpusat di perkotaan, melainkan menyentuh lapisan masyarakat di tingkat kalurahan dan kelurahan. Dalam laporannya, Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto, memaparkan pencapaian yang signifikan sepanjang tahun 2025:
* 438 Posbankum telah resmi terbentuk di seluruh wilayah DIY.
* 251 Pelatihan Paralegal telah dilaksanakan untuk memperkuat kualitas layanan.
* 83 Paralegal tersertifikasi dan 208 lainnya saat ini tengah menjalani tahap pendidikan dan pelatihan (diklat).
Gubernur DIY dan Wakil Menteri Desa dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas keberhasilan DIY menjadi provinsi yang berhasil membentuk Posbankum secara 100% di seluruh wilayah administrasinya.
Menteri Hukum RI, Dr. Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa keberhasilan ini adalah buah dari kolaborasi lintas sektor yang solid antara Kementerian Hukum, Kemendagri, Kemendes, Mahkamah Agung, serta pemerintah daerah.
"Selamat kepada Gubernur dan seluruh jajaran Pemerintah Daerah di DIY. Ini adalah pencapaian luar biasa. Mewujudkan 100% Posbankum di 438 kelurahan dan kalurahan adalah bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi setiap warga negara tanpa terkecuali," ujar Menteri Hukum.
Dengan peresmian ini, diharapkan masyarakat DIY kini memiliki wadah yang lebih dekat dan mudah dijangkau untuk mendapatkan konsultasi maupun pendampingan hukum, demi mewujudkan tatanan masyarakat yang lebih sadar hukum dan berkeadilan.




