Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar kegiatan Sosialisasi Penguatan Pemenuhan Data Dukung Indeks Reformasi Hukum (IRH) di Wilayah. Kegiatan ini merupakan tahapan penting dalam pelaksanaan Indeks Reformasi Hukum (IRH) Kanwil Kemenkum Gorontalo, yang memiliki tugas mendampingi dan menilai mandiri pelaksanaan IRH pada pemerintah daerah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Sosialisasi yang dilaksanakan pada Selasa (20/05) ini menghadirkan narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI, Peserta kegiatan terdiri dari Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ramlan Harun, Tim Internal Indeks Reformasi Hukum Kanwil Kemenkum Gorontalo, Koordinator IRH Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Gorontalo, dan Koordinator Bagian Hukum Sekretariat Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Adapun variabel penilaian IRH berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penilaian IRH pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah meliputi 4 (empat) variabel utama. Keempat variabel tersebut adalah memperkuat koordinasi Kementerian Hukum untuk melakukan harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai perancang peraturan perundang-undangan yang berkualitas di tingkat pusat dan daerah, mendorong kualitas re-regulasi atau deregulasi berbagai peraturan perundang-undangan berdasarkan hasil reviu, dan penataan database peraturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi penguatan dan pemenuhan data dukung IRH di wilayah ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang mendalam, persamaan persepsi, semangat yang tinggi, kontribusi yang maksimal, serta mempersiapkan langkah strategis dalam pemenuhan data dukung IRH yang lebih baik dari sebelumnya.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara Kemenkum Gorontalo dan pemerintah daerah dalam menyukseskan pelaksanaan IRH di wilayah Provinsi Gorontalo. "Kita harus terus bersinergi mendukung program-program nasional untuk kemajuan Provinsi Gorontalo," pungkasnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak terkait dapat memahami secara komprehensif indikator dan mekanisme pengumpulan data dukung IRH, sehingga proses pendampingan dan penilaian mandiri dapat berjalan efektif dan menghasilkan data yang akurat dan representatif. Hal ini akan berkontribusi pada upaya reformasi hukum yang lebih baik di tingkat daerah.