
Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Kebijakan Publik di Bidang Hukum yang diselenggarakan pada Jumat (6/2) tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti Kanwil Kemenkum Gorontalo dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Ramlan Harun serta Tim Kerja Badan Strategi Kebijakan (BSK) turut hadir dan mengikuti rangkaian sosialisasi secara saksama.
Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK), Andry Indrady, yang dalam arahannya menegaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan publik di bidang hukum harus dilakukan secara komprehensif dengan memperhatikan keterpaduan aspek politik, administrasi, dan kebijakan. Ia menyampaikan bahwa kebijakan publik yang berkualitas wajib berbasis bukti, konsisten dan koheren, partisipatif serta inklusif, dan berorientasi pada hasil atau outcome. Selain itu, penguatan peran BSK Hukum di pusat dan wilayah serta optimalisasi forum komunikasi kebijakan menjadi kunci dalam meningkatkan tata kelola kebijakan publik sesuai dengan Permenkum Nomor 51 Tahun 2025.
Selanjutnya, narasumber pertama Riant Nugroho selaku Ketua Masyarakat Kebijakan Publik Indonesia menyampaikan bahwa keberhasilan suatu negara sangat ditentukan oleh kualitas kebijakan publik yang disusun dan dilaksanakan secara konstitusional, berintegritas, serta berorientasi pada kepentingan rakyat. Ia menekankan pentingnya prinsip keadilan, transparansi, akuntabilitas, responsivitas, dan independensi dalam tata kelola kebijakan publik, dengan dukungan analisis berbasis bukti dan partisipasi publik yang bermakna.
Sementara itu, narasumber kedua Yuditia Nurimaniar, Kepala Bagian Perencanaan dan Pelaporan BSK Hukum, menegaskan bahwa Permenkum Nomor 51 Tahun 2025 menjadi landasan strategis dalam penguatan tata kelola kebijakan publik di bidang hukum yang terencana, terpadu, dan akuntabel. BSK Hukum berperan sebagai koordinator, pusat analisis, serta pemberi rekomendasi kebijakan guna memastikan seluruh tahapan kebijakan berjalan secara transparan dan berdampak nyata bagi masyarakat.



