
Gorontalo – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Webinar Peningkatan Tata Kelola Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kekayaan Intelektual yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Ditjen KI), Selasa (23/9/2025).
Kegiatan yang digelar secara daring melalui aplikasi Zoom ini dibuka oleh Kasubdit Pencegahan dan Sengketa Alternatif, Baby Sidik. Selanjutnya, paparan disampaikan oleh Kepala Subdirektorat PPNS Ditjen AHU, Donny Anggoro, yang menekankan pentingnya tata kelola PPNS KI yang profesional, transparan, dan akuntabel guna mendukung efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo, Mina P.M. Biantong, bersama para analis, JFU, serta helpdesk KI. Kehadiran jajaran ini menunjukkan komitmen Kanwil dalam mendukung peningkatan kapasitas PPNS KI di daerah.
Dalam paparannya, narasumber menekankan bahwa tata kelola PPNS Kekayaan Intelektual harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung efektivitas penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, pentingnya koordinasi antara Kanwil dan DJKI juga ditekankan, khususnya dalam penyampaian laporan pengaduan teknis, serta perlunya data PPNS KI yang valid sebagai dasar perumusan kebijakan ke depan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo berkomitmen untuk memperkuat landasan hukum, meningkatkan ketertiban administrasi, serta memastikan keberlanjutan peran PPNS KI dalam mendukung perlindungan dan penegakan hukum kekayaan intelektual di Indonesia.




