Gorontalo – Kanwil Kemenkum Gorontalo melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P.M. Biantong bersama tim turut serta mengikuti kegiatan Webinar dalam rangka meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya pelindungan hukum terhadap karya cipta di era digital yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bertajuk “Advokasi Pelindungan Hukum Hak Cipta”, yang dilaksanakan secara daring melalui platform Zoom Meeting (04/08).
Webinar ini dibuka oleh Analis Hukum Ahli Muda, Achmad Iqbal Taufiq, yang menegaskan bahwa perkembangan era digital saat ini sangat memudahkan dalam menyalin dan menyebarluaskan informasi, namun di sisi lain menimbulkan ancaman serius berupa pembajakan serta penggunaan karya tanpa izin yang melanggar hak cipta.
Dalam pemaparannya, Achmad Iqbal menjelaskan bahwa hak cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Ia juga menyoroti pentingnya tiga pilar utama dalam sistem pelindungan hak cipta, yaitu regulasi/peraturan dari pemerintah, penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran, serta dukungan manajemen dalam pengelolaan dan komersialisasi karya cipta.
Lebih lanjut, dijelaskan pula tahapan penanganan pelanggaran hak cipta, dimulai dari pengumpulan bukti, pengiriman somasi, penyelesaian sengketa secara damai, hingga proses hukum apabila diperlukan. Dalam penutupnya, Iqbal mengajak seluruh peserta untuk lebih sadar terhadap pelindungan karya cipta dengan mengidentifikasi dan mencatatkan karya secara resmi, berani bertindak jika terjadi pelanggaran, dan terus mengedukasi lingkungan sekitar.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas dan membentuk kesadaran kolektif masyarakat terhadap pentingnya menghormati dan melindungi hak cipta, khususnya di tengah tantangan era digital yang terus berkembang.