Pejabat lama Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Gorontalo, Pagar Butar Butar bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, serta jajaran Kanwil Kemenkum Gorontalo mengikuti giat Diseminasi Permenkum No. 26 Tahun 2023 secara daring. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah strategis Kementerian Hukum dalam meningkatkan kualitas layanan publik berbasis teknologi.
Acara dibuka dengan sambutan Dirjen AHU, Bapak Wododo, yang menekankan pentingnya transformasi digital dalam mendukung pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan. Sambutan berikutnya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kepulauan Riau, Edison Manik, yang turut menyambut baik peluncuran sistem layanan digital tersebut.
Kegiatan ini membahas secara mendalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 26 Tahun 2023 serta memperkenalkan simulasi layanan e-Grasi yang dapat diakses melalui laman resmi ahu.go.id. Layanan ini merupakan penyempurnaan dari Permenkumham Nomor 49 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Grasi.
Dengan hadirnya sistem e-Grasi, proses pengajuan grasi dan penyusunan surat kajian pertimbangan Menteri Hukum yang sebelumnya dilakukan secara konvensional kini telah bertransformasi menjadi layanan elektronik berbasis teknologi informasi. Transformasi ini diyakini mampu memangkas rantai birokrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan, khususnya bagi warga binaan dan anak binaan selaku pemohon grasi.
Kemudahan akses, pemangkasan waktu dan biaya, serta keterbukaan informasi menjadi nilai tambah dari implementasi layanan ini. Semangat pelayanan publik yang optimal sejalan dengan tagline AHU, “Pasti Cepat”, kini semakin terasa nyata.
Kanwil Kemenkum Gorontalo menyambut baik inisiatif ini dan berharap layanan e-Grasi dapat diimplementasikan secara maksimal di seluruh wilayah Indonesia, sehingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan mendukung terwujudnya pelayanan hukum yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan.