
Gorontalo – Kementerian Hukum Kantor Wilayah Gorontalo melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, bersama jajaran Bidang Kekayaan Intelektual, mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara daring, Kamis (11/09/2025).
Acara dibuka dengan sambutan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa ToT ini bertujuan membekali kantor wilayah mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual, khususnya merek kolektif, melalui pemahaman teknis pendaftaran, strategi komunikasi, dan mekanisme pelaksanaan di lapangan.
Selanjutnya, Hermansyah juga memaparkan materi mengenai arahan dan langkah strategis dalam pendaftaran merek kolektif untuk koperasi desa/kelurahan Merah Putih, termasuk urgensi, peran strategis, serta faktor kunci keberhasilan kantor wilayah sebagai garda terdepan pelayanan langsung di daerah.
Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Subdirektorat Permohonan dan Pelayanan Merek, Ranie Utami Ronie, yang menjelaskan tentang penguatan produk unggulan daerah melalui merek kolektif. Beliau memaparkan mengenai karakteristik kepemilikan merek kolektif, manfaatnya bagi koperasi, sanksi pelanggaran, hingga alur serta persyaratan pendaftaran.
Kegiatan ToT ini diharapkan mampu mendorong peran aktif Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo dalam menyosialisasikan pentingnya pendaftaran merek kolektif. Hal ini sejalan dengan upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual atas produk-produk koperasi desa/kelurahan Merah Putih guna memperkuat ekonomi daerah sebagai wujud nyata dukungan terhadap program ASTA CITA.





