Gorontalo - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Tim Harmonisasi Pokja 2 bersama Anggota DPRD Kabupaten Boalemo kembali melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperbup Boalemo tentang Perubahan Keempat atas Perbup Nomor 4 Tahun 2019, yang mengatur pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 3 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan melalui zoom meeting (25/7).
Rapat dipimpin oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Rismanto Kodrat Ganny, dan dihadiri oleh perwakilan dari Sekretariat DPRD Kabupaten Boalemo, Inspektorat Daerah, Badan Keuangan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo.
Pembahasan berlangsung kritis dan konstruktif, dengan fokus utama pada konsistensi substansi dan teknik penyusunan regulasi. Tim Harmonisasi menekankan bahwa parameter-parameter dalam Ranperbup harus secara utuh mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 serta Standar Harga Satuan Regional (SHSR) dan Peraturan Gubernur terkait, guna menjamin kesesuaian dan legalitas pengaturan hak keuangan DPRD.
Dari aspek teknis penyusunan, terdapat pasal yang memuat dua rancangan ketentuan substansi yang berbeda namun ditulis dalam satu pasal. Hal ini bertentangan dengan kaidah normatif penyusunan peraturan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, yang mengatur bahwa satu pasal idealnya hanya memuat satu norma atau satu pengaturan yang utuh.
Atas hasil pembahasan, Tim Harmonisasi menyimpulkan bahwa Ranperbup dikembalikan kepada pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan, baik dari segi substansi maupun teknik penulisan, sebelum dapat diajukan kembali dalam forum harmonisasi berikutnya.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam mendorong terbentuknya peraturan daerah yang berkualitas, selaras dengan regulasi nasional, dan menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pemerintahan daerah.