Gorontalo – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menyerahkan sertifikat pencatatan Hak Cipta atas karya seni tari (sendratari) milik Desa Torosiaje, Kamis (24/07), bertempat di Desa Torosiaje.
Adapun karya yang mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk pencatatan Hak Cipta adalah Tari “Panyampok Tamu Agung Desa Torosiaje”, sebuah sendratari khas yang menggambarkan kearifan lokal dan tradisi penyambutan tamu agung di wilayah pesisir Gorontalo.
Penyerahan sertifikat dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo, Raymond Johanis Hendraptra Takasenseran, diwakili Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Mananga P. M. Biantong. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk nyata dukungan Kanwil Kemenkum Gorontalo dalam pelestarian budaya lokal melalui perlindungan kekayaan intelektual.
Mananga menyampaikan bahwa pencatatan hak cipta atas karya budaya seperti ini sangat penting untuk melindungi identitas dan hak masyarakat atas karya mereka. "Ini bukan hanya soal perlindungan hukum, tetapi juga upaya menjaga warisan budaya yang menjadi kebanggaan bersama," ujarnya.
Pemerintah Desa Torosiaje menyampaikan apresiasi atas dukungan dan pendampingan dari Kanwil Kementerian Hukum Gorontalo dalam proses pendaftaran hak cipta tersebut. Mereka berharap pencatatan ini dapat menjadi pemicu bagi pelestarian dan pengembangan seni budaya lokal lainnya di wilayah mereka.