Gorontalo – Dalam upaya mewujudkan akses keadilan dan meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat, keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum), Jabatan Fungsional Penyuluh Hukum (JF Penyuluh Hukum), Pemberi Bantuan Hukum, Paralegal, serta Kepala Desa/Lurah dan peserta Peacemaker Justice Award (PJA) menjadi sangat strategis. Mereka adalah garda terdepan yang hadir langsung di tengah masyarakat untuk memberikan edukasi hukum, memfasilitasi penyelesaian masalah melalui jalur mediasi, serta menjembatani persoalan hukum dengan pendekatan yang humanis dan solutif.
Sebagai bentuk penguatan peran tersebut, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menyelenggarakan kegiatan Sharing Session Seputar Isu Aktual (SE-IA) Posbankum Desa/Kelurahan yang dilaksanakan secara daring, Jumat (12/9/2025). Agenda ini mengangkat isu-isu krusial terkait implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya mengenai permasalahan hukum kesusilaan yang banyak bersentuhan dengan kehidupan masyarakat sehari-hari.
Kegiatan SE-IA diikuti oleh seluruh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil, para fungsional penyuluh hukum, paralegal, peserta PJA, serta para Kepala Desa dan Lurah dari berbagai daerah. Kanwil Kemenkum Gorontalo turut hadir melalui zoom meeting, dipimpin oleh Kepala Divisi P3H, Ramlan Harun bersama jajaran penyuluh hukum.
Ramlan Harun menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ruang diskusi, tetapi juga sarana menyamakan persepsi dan strategi di lapangan. “Posbankum dan para penyuluh hukum adalah ujung tombak dalam pelayanan hukum bagi masyarakat. Dengan adanya sharing session ini, kita dapat menyatukan langkah agar isu-isu hukum, terutama yang menyangkut kesusilaan, bisa ditangani dengan lebih bijak dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujarnya.
Melalui forum ini, BPHN berharap peran para aktor hukum di tingkat desa dan kelurahan semakin optimal, sehingga akses terhadap keadilan tidak hanya menjadi jargon, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.