
Gorontalo - Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan tema Implementasi, Tantangan, dan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional pada Senin (26/1) tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dipusatkan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh kantor wilayah di Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Gorontalo.
Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia.
"KUHP baru adalah wujud kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan nilai Pancasila dan konstitusi, serta disusun untuk menjawab perkembangan masyarakat modern," ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menekankan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menyongsong keberlakuan KUHP.
"Tantangan terbesar bukan hanya pada norma hukum, tetapi pada pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat agar implementasinya berjalan seragam dan adil," jelasnya.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP harus dipahami sebagai proses transisi sistem hukum.
"Perubahan paradigma pemidanaan menuntut pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif," tuturnya.
Senada dengan itu, Pengajar PPS Ilmu Hukum UI, Indriyanto Seno Adji, menambahkan bahwa sosialisasi menjadi kunci sukses penerapan KUHP.
"Tanpa pemahaman yang utuh, norma hukum berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum," tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum, termasuk Kanwil Kemenkum Gorontalo, semakin siap mendukung implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan.



