Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Sosialisasi KUHP Nasional Pertegas Arah Pembaruan Hukum Pidana Indonesia

 WhatsApp_Image_2026-01-26_at_12.13.57.jpeg

Gorontalo - Kementerian Hukum menyelenggarakan Sosialisasi KUHP Nasional Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan tema Implementasi, Tantangan, dan Keberlakuan KUHP dalam Sistem Hukum Pidana Nasional pada Senin (26/1) tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting dan dipusatkan di Graha Pengayoman Kementerian Hukum.

Sosialisasi tersebut diikuti oleh seluruh kantor wilayah di Indonesia, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo yang mengikuti kegiatan dari Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah. Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkum Gorontalo, Raymond J.H. Takasenseran, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ramlan Harun, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Arif Rahman, serta jajaran pegawai Kanwil Kemenkum Gorontalo.

Wakil Menteri Hukum, Edward O.S. Hiariej, dalam keynote speech-nya menegaskan bahwa KUHP Nasional merupakan tonggak penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia.

"KUHP baru adalah wujud kedaulatan hukum nasional yang berlandaskan nilai Pancasila dan konstitusi, serta disusun untuk menjawab perkembangan masyarakat modern," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dhahana Putra, menekankan pentingnya kesiapan seluruh pemangku kepentingan dalam menyongsong keberlakuan KUHP.

"Tantangan terbesar bukan hanya pada norma hukum, tetapi pada pemahaman aparat penegak hukum dan masyarakat agar implementasinya berjalan seragam dan adil," jelasnya.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Harkristuti Harkrisnowo, menyampaikan bahwa pembaruan KUHP harus dipahami sebagai proses transisi sistem hukum.

"Perubahan paradigma pemidanaan menuntut pendekatan yang lebih humanis, proporsional, dan berorientasi pada keadilan restoratif," tuturnya.

Senada dengan itu, Pengajar PPS Ilmu Hukum UI, Indriyanto Seno Adji, menambahkan bahwa sosialisasi menjadi kunci sukses penerapan KUHP.

"Tanpa pemahaman yang utuh, norma hukum berpotensi menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum," tegasnya.

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran Kementerian Hukum, termasuk Kanwil Kemenkum Gorontalo, semakin siap mendukung implementasi KUHP Nasional secara efektif dan berkeadilan.

WhatsApp_Image_2026-01-26_at_12.14.03.jpeg

Screenshot_252.png

Screenshot_249.png

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
PROVINSI GORONTALO
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kecamatan Kabila Kabupaten Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-4343-411
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    kanwilgorontalo@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
   

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI GORONTALO


facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham

PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Tinaloga No. 01 Desa Toto Selatan Kec. Kabila Kab. Bone Bolango
PikPng.com phone icon png 604605   08114343411
PikPng.com email png 581646   kanwilgorontalo@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   kumhamgorontalo@gmail.com

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI